- Menyatakan Terdakwa Mhd Ilman Pgl Ilman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket besar narkotika jenis ganja yang masing paketnya dibalut lakban warna coklat dan diberi tanda huruf A, B dan C dengan total berat kotor 10.960 (sepuluh ribu Sembilan ratus enam puluh) gram dan disisihkan seberat 1,5 (satu koma lima) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium BBPOM Padang yang dikembalikan sisa sampel seberat 1,3743 (satu koma tiga tujuh empat tiga) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang berisi 1 (satu) buah kartu Sim Telkomsel dan 1 (satu) buah kartu Sim Indosat;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam yang berisi 2 (dua) buah kartu Sim Telkomsel;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih beserta kunci kontak dengan nomor polisi BM 1266 QK nomor rangka MHKV5EA2JJK034610 dan nomor mesin 1NRF377988;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Daihatsu Xenia dengan nomor registrasi BM 1266QK atas nama pemilik Yuhelpi;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon, Br Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Amin Hamsah Pgl Amin; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2022/PN Lbs
Statistik4223