- Menyatakan Terdakwa I Rahmananda Zulkarnain Pgl Nanda bersama-sama dengan Terdakwa II Asmen Pgl Asmen bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rahmananda Zulkarnain Pgl Nanda bersama-sama dengan Terdakwa II Asmen Pgl Asmen masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 10 (sepuluh) Hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil AGYA warna putih dengan nomor polisi BA 1627 DN, Nomor Rangka: MHKA4DA3JEJ041785 dan Nomor Mesin 1KRA129600;
- 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) mobil a.n. KHAIRANI;
- 1 (satu) buah kunci kontak Mobil AGYA warna putih dengan Nomor polisi BA 1627 DN;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda jenis Fit S warna Hitam Biru tanpa plat nomor polisi dengan Nomor Rangka : MH1HB32117K148543 dan Nomor Mesin : HB32E1142096;
- 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) sepeda motor a.n. ZAINAL;
- 1 (satu) kunci kontak sepeda motor Honda jenis Fit S warna Hitam Biru tanpa plat nomor polisi
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 83/Pid.B/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Hanun Fauziyyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Misbahul Anwar, Br Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmaizoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ZULKARNAIN Dikembalikan kepada saksi ZAINAL Pgl INAL 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000, (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Lbs
Statistik6334