- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Manyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 670/ T/MDN/2014 tanggal 27 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan putus karena Perceraian;
- Menyatakan anak yang lahir dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernamaGissele Jesslim, lahir pada 17 Februari 2011 berada dalam pengasuhan Tergugat,Graziela Javiera, lahir pada tanggal 20 Januari 2015 berada dalam pengasuhan Penggugat sampai mereka kelak dewasa dan dapat menentukan pilihannya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat ke Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan agar Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan Penggugat maupun Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan tentang Putusan Perceraian ini dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum yang tetap, guna kepentingan penerbitan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 389/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 389/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dominggus Silaban, Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Syafrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 389/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 389/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 389/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik3512