- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon Daulat Jhon Fery Purba, S.H., dalam kedudukannya sebagai wali yang sah untuk menjalankan kekuasaannya orang tua atas anak kandung yang masih belum dewasa yang bernama:
- Tobias Davino Purba, Laki-laki, lahir di Yogyakarta tanggal 17 September 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 549/K/2003 tanggal 6 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta;
- Steven Dwimarch Purba, Laki-laki, lahir di Medan tanggal 28 Maret 2007, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7.823/2007 tanggal 8 Juni 2007, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan;
Putusan PN MEDAN Nomor 987/Pdt.P/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 987/Pdt.P/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sayed Tarmizi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sayed Tarmizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardy S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: Untuk menjual / mengalihkan / mengagunkan / memindahkan atau membalik namakan bahagian anak-anak kandung Pemohon yang belum dewasa tersebut, terhadap : Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang ada, terdapat, tumbuh dan berdiri di atasnya seluas lebih kurang 64 M2 (enam puluh empat meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Sei Sikambing B setempat dikenal dengan nama Jalan Sunggal/Gang, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 3186/Sei Sikambing II, Tgl. 9 Agustus 2011, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, terdaftar atas nama Turgas Saragih Sarjana Ekonomi Master Business of Administration yang merupakan bahagian warisan dari Almh. Hervina Yulia Christi Saragih (Anak Kandung); 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (Seratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 987/Pdt.P/2021/PN Mdn
Statistik221