- Menyatakan Terdakwa dr. KRISTINUS SARAGIH, M.KM.,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000-(lima puluh juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan rincian pecahan uang nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar;
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Type Y1519 warna hitam dengan sim card nomor 081397027725
- Buku Tabungan Tahapan BCA Nomor Rekening 2421088049 atas nama KRISTINUS SARAGIH
- Dikembalikan kepada Terdakwadr.Kristinus Saragih., M.K.M.
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bulan April 2021 Tahapan BCA nomor Rekening 2421088049 atas nama KRISTINUS SARAGIH
- 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 443.1 / 1445 / DINKES / II / 2021, tanggal 05 Februari 2021 tentang Penugasan sebagai Tenaga Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- 1 (satu) Eksemplar Stok Vaksin Sinovac Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.
- Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan PN MEDAN Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel, Br Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik8920