- Menyatakan Terdakwa DERVEN E.D.N NEOLAKA, S.Sos tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama DIO NEOLAKA dengan URL: https://www.facebook.com/dio.neolaka.12 yang di export kedalam CD, berikut 1 (satu) bundel print out;
- 1 (satu) lembar print out foto hasil screenshoot yang mana di dalam foto tersebut menceritakan unggahan tulisan komentar akun Facebook DIO NEOLAKA;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37f Nomor Model A37f, warna Hitam dengan Nomor Imei 1: 865642038726595, Nomor Imei 2: 865642038726587, yang didalamnya terdapat Kartu Sim Telkomsel dengan nomor punggung 621005466246946000 dengan nomor MSISDN 082146459460;
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Rno |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soleman Dairo Tamaela |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fikrinur Setyansyah, Br Hakim Anggota Aditya Nurcahyadi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyanti M. Jehalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PID./2022/PT KPG
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Rno
Statistik320271