Putusan PN KEBUMEN Nomor 15/Pid.B/2022/PN Kbm |
|
Nomor | 15/Pid.B/2022/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rakhmat Priyadi |
Hakim Anggota | Eko Arief Wibowo, Binsar Tigor Hatorangan P |
Panitera | Ely Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO alias TUKREX bin SUKIJAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah tangga bambu panjang 3,5 meter;- 1 (satu) slop rokok Djarum 76 isi 16 batang @ 10 bungkus;- 6 (enam) bungkus rokok Djarum 76 isi 16 batang;- Uang tunai sebesar Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah);- 1 (satu) pasang sandal warna hitam merek VILLA dengan ciri khusus sandal sebelah kiri terdapat bekas sulutan rokok;- 3 (tiga) bungkus rokok Djarum Super isi 16 batang;- 2 (dua) kaleng rokok Gudang Garam Filter @ 50 batang;- 1 (satu) buah tas kain warna putih berlabel tulisan PUSAKA INDAH Swalayan Karanganyar;- 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba berisi 3 (tiga) file potongan rekaman video CCTV yang merekan aktifitas/situasi dalam ruangan kios KAYLA Play Station Pasar Karanganyar pada hari Jum?at tanggal 19 November 2021 dari pukul 03.40 Wib sampai dengan pukul 04.30 Wib;Dikembalikan kepada saksi SRI FATONAH;- 1 (satu) batang potongan kayu reng panjang 60 CM;- 1 (satu) buah martil dengan ciri khusus salah satu ujung pengaitnya patah;- 1 (satu) buah senter kepala merek LUBY.Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2022/PN_Kbm.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2022/PN_Kbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2022/PN Kbm
Statistik326