- Menyatakan Terdakwa JOKO SISWANTO BIN SUMANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- 13 (Tiga Belas ) batang kayu sono keling dalam bentuk glondong, dengan ukuran :
- Panjang 140 cm, diameter 20 = 0,04 m3
- Panjang 150 cm, diameter 21 = 0,05 m3
- Panjang 160 cm, diameter 22 = 0,06 m3
- Panjang 100 cm, diameter 27 = 0,06 m3
- Panjang 110 cm, diameter 28 = 0,07 m3
- Panjang 100 cm, diameter 28 = 0,06 m3
- Panjang 110 cm, diameter 29 = 0,07 m3
- Panjang 110 cm, diameter 30 = 0,08 m3
- Panjang 110 cm, diameter 33 = 0,09 m3
- Panjang 100 cm, diameter 34 = 0,09 m3
- Panjang 100 cm, diameter 40 = 0,13 m3
- Panjang 100 cm, diameter 44 = 0,15 m3
- Panjang 110 cm, diameter 40 = 0,20 m3
- 1 (Satu) Unit Mobil jenis Pick-Up Merk MITS.COLT / L 300 DS, Tahun 1996, Warna hitam No. Pol : AE 8553 SJ, No. Rangka : L300DB214100, No. Mesin : 4D56C653045 beserta STNK An. HADI, alamat Dkh. Krajan Rt 02 Rw 03 Desa. Tanjungsari Kec. Jenangan Kab. Ponorogo
- 1 (Satu) lembar plastik terpal warna hijau
Putusan PN PONOROGO Nomor 16/Pid.B/LH/2022/PN Png |
|
Nomor | 16/Pid.B/LH/2022/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Mulyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Shbr Hakim Anggota Harries Konstituanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Susrini Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk negara; dirampas negara untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.B/LH/2022/PN_Png.zip
- Download PDF
- 16/Pid.B/LH/2022/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/LH/2022/PN Png
Statistik326