- Menerima gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik;
- Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat (ASBEN SIAGIAN) dengan TUNGGAL (Tergugat) yang dilakukan secara bawah tangan sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 01 Desember 1995 dengan nilai jual beli sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sebagai bukti transaksi jual beli terhadap sebidang tanah seluas 70 M2, berikut bangunan rumah type 27 yang berdiri diatasnya, terletak di Perumahan Griya Persada Elok Blok L.No.4, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya (dahulu Bantar Gebang) Kota Bekasi, Sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1342/Mustika Jaya, dengan Gambar Situasi No. 18165/1992 tanggal 22 September 1992, tercatat sebagai pemegang hak atas nama TUNGGAL, tersebut adalah Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang syah berdasarkan hukum terhadap sebidang tanah seluas 70 M2, berikut bangunan rumah type 27 yang berdiri diatasnya, terletak di Perumahan Griya Persada Elok Blok L.No.4, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya (dahulu Bantar Gebang) Kota Bekasi, Sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1342/Mustika Jaya, dengan Gambar Situasi No. 18165/1992 tanggal 22 September 1992, tercatat sebagai pemegang hak atas nama TUNGGAL ;
- Memberi ijin dan kuasa, kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, sekaligus bertindak atas nama Tergugat sebagai Penjual, menandatangani akte jual beli dihadapan Notaris / PPAT terhadap sebidang tanah seluas 70 M2, berikut bangunan rumah type 27 yang berdiri diatasnya, terletak di Perumahan Griya Persada Elok Blok L.No.4, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya (dahulu Bantar Gebang) Kota Bekasi, Sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1342/Mustika Jaya, dengan Gambar Situasi No. 18165/1992 tanggal 22 September 1992, tercatat sebagai pemegang hak atas nama TUNGGAL, tersebut apabila Tergugat ataupun ahliwarisnya tidak hadir dihadapan Notaris PPAT ;
- Menetapkan untuk Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap ke semua instansi pemerintahan guna melakukan pengalihan/balik nama kepemilikan maupun peningkatan hak terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1342/Mustika Jaya, dengan Gambar Situasi No. 18165/1992 tanggal 22 September 1992, tercatat sebagai pemegang hak atas nama TUNGGAL menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama ASBEN SIAGIAN ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 3.123.400,00 (tiga juta seratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 420/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 420/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarsa Hidayat, Br Hakim Anggota Bambang Nurcahyono |
Panitera | Panitera Pengganti Febrianti Rasjad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 420/Pdt.G/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 420/Pdt.G/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 420/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik4021