- Menyatakan Terdakwa Sayutih Bin Ahyan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Sayutih Bin Ahyan oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sayutih Bin Ahyan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan pumufakatan jahat , memiliki, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus palstik klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 0,1290 (nol koma satu dua Sembilan nol) gramNo BB 1638/2021/OF
- 1 (satu) bungkus palstik klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 0,0687 (nol koma nol enam delapan tujuh) gramNo BB 1639/2021/OF
- 1 (satu) bungkus palstik klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 0,0196 (nol koma nol satu Sembilan enam) gramNo BB 1408/2021/OF
- 1 (satu) buah Handphohe merk Samsung beserta kartunya dengan nomor tidak diingat
Putusan PN BEKASI Nomor 739/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 739/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martha Maitimu, Br Hakim Anggota Basuki Wiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama AIMAN TORIQ NAHDI BIN TORIQ SALEH NAHDI Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 739/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik244