- Menyatakan masing masing Terdakwa I ROBI HENDRIYANSYAH BIN YOYO SUHENDRA dan Terdakwa II MAULANA MUHAMMAD AMIN Bin ZABARUDIN bersalah melakukan tindak pidana barang Siapa,Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3,
- Ke-4 KUHPidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ROBI HENDRIYANSYAH BIN YOYO SUHENDRA dan Terdakwa II MAULANA MUHAMMAD AMIN Bin ZABARUDIN dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor Honda Beat No Pol B-4716-KMD tahun 2019 warna hitam Nomor Rangka MH1JFZI30KK039267 Nomor Mesin JFZ1E3038801G An. Muhammad Danar Afuan
- 1 (satu) lembar surat keterangan leasing FIF
- 1 (satu) buah kunci kontak
- 1 (satu) unit sepeda motor No Pol B-4569-KRM
- 1 (satu) buah kunci kontak Asli
- 1 (satu) buah anak kunci Leter T
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 862/Pid.B/2021/PN Bks |
|
Nomor | 862/Pid.B/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranto Indra Karta, Mhbr Hakim Anggota Abdul Rofik. |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada saksi Wandiana Edhar Dirampas Untuk Dmusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 862/Pid.B/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 862/Pid.B/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 862/Pid.B/2021/PN Bks
Statistik2314