- Menyatakan Terdakwa Hendro Atmoko alias Hendro bin Sanisab tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Berlanjut Melakukan Pengelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendro Atmoko alias Hendro bin Sanisab oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Keputusan Direktur CV. Global Imperium Nomor : N/101/I/SK/GI/DIR/XI/2019 tanggal 06 November 2019;
- Slip Gaji Hendro Atmoko bulan September 2020;
- Hasil Audit Hendro Atmoko tanggal 23 Oktober 2020;
- Surat Pernyataan tanggal 24 Desember 2020;
- 2 (dua) lembar Setoran Sales dan Expence Salesman periode tanggal 8 s/d 14 April 2020;
- 1 (satu) lembar Setoran Sales dan Expence Salesman periode tanggal 15 s/d 21 Juli 2020;
- Data Faktur Tagihan tanggal 30 Juni 2020 beserta 24 (dua puluh empat) nota;
- Data faktur Tagihan tanggal 06 Juli 2020 beserta 24 (dua puluh empat) nota;
- Data Faktur Tagihan tanggal 07 Juli 2020 beserta 21 (dua puluh satu) nota;
- Data Faktur Tagihan tanggal 08 Juli 2020 beserta 20 (dua puluh) nota;
- Data Faktur Tagihan tanggal 10 Juli 2020 beserta 20 (dua puluh) nota;
- Data Faktur Tagihan tanggal 13 Juli 2020 beserta 20 (dua puluh) nota;
- Data Faktur Tagihan tanggal 14 Juli 2020 beserta 20 (dua puluh) nota;
- Data Faktur Tagihan tanggal 15 Juli 2020 beserta 20 (dua puluh) nota;
- Data Faktur Tagihan tanggal 17 Juli 2020 beserta 20 (dua puluh) nota;
- Data Faktur Tagihan tanggal 18 Juli 2020 beserta 20 (dua puluh) nota;
- Data Faktur Tagihan tanggal 20 Juli 2020 beserta 19 (sembilan belas) nota;
- 61 (enam puluh satu) Nota Faktur;
- 2676 (dua ribu enam ratus tujuh puluh enam) botol parfum Ar Rayyan Jan Viere.
Putusan PN SITUBONDO Nomor 7/Pid.B/2022/PN Sit |
|
Nomor | 7/Pid.B/2022/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | M.mt., Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Br Hakim Anggota I Nyoman Agus Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Bakhtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SUWEDI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan