Putusan PN JAMBI Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Martha Wendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I FAHRURROZI, Terdakwa II ARRAKHMAT EKA PUTRA, Terdakwa III WIWID ISWHARA dan Terdakwa IV ZAINUL ARFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada : 2.1. Terdakwa I FAHRURROZI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan; 2.2. Terdakwa II ARRAKHMAT EKA PUTRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan; 2.3. Terdakwa III WIWID ISWHARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan; 2.4. Terdakwa IV ZAINUL ARFAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan; 3. Menghukum: 3.1 Terdakwa I FAHRURROZI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.2 Terdakwa II ARRAKHMAT EKA PUTRA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3.3. Terdakwa III WIWID ISWHARA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.4. Terdakwa IV ZAINUL ARFAN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I FAHRURROZI, Terdakwa II ARRAKHMAT EKA PUTRA, Terdakwa III WIWID ISWHARA dan Terdakwa IV ZAINUL ARFAN berupa Pencabutan Hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Para Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar kertas HVS bertuliskan 25 daftar jabatan beserta paraf pada setiap nomornya. 2. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 970/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2017 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 06/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara Blud pada Sekretariat DPRD, Dinas,Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher, dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 29 Agustus 2017 beserta 1 (satu) lembar foto copy legalisir lampiran dan 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Perintah Tugas nomor 2332//SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017. 3. 1 (satu) Buah Map kuning yang berisi Daftar Nama Paket Konstruksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. 4. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor: 1371/ SPT/BKD-3.2/V/2017, yang dikeluarkan di jambi pada tanggal 15 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP.MA. 5. 1 (satu) lembar asli tulisan tangan yang didalamnya terdapat tulisan: ? 1. ATONG ? 100 14/8 ? 2. ANDI ? 100 15/8 6. 3 (tiga) lembar print out Rekapitulasi Hasil RDP dan Tindak Lanjut Atas Usulan Anggota Komisi III DPRD Prov Jambi, yang terdapat tulisan tangan bertinta biru ?(masalah teknis)?. 7. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA 2018, dengan total anggaran APBD 2018 Rp 805.500.000.000,- 8. 2 (dua) lembar print out Usulan Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jambi. 9. 1 (satu) lembar asli Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 877/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tertanggal 7 Agustus 2017. 10. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 882/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 61/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 7 Agustus 2017 beserta lampirannya. 11. 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 225/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 yang ditetapkan di Jambi pada tanggal 22 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan YAZIMAR. SE.M.SI tentang pengangkatan H. SAIPUDIN, AMK, SE, MH dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Jambi. 12. 1 (satu) buah buku agenda dengan sampul bertuliskan Regional Diplomatic Meeting, di halaman pertama terdapat tulisan tinta warna biru antara lain ?Demokrat?.?. 13. 4 (empat) lembar print out dokumen berjudul Estimasi Bina Marga 2017, status 11 september 2017 14. 1 (satu) lembar print out cap basah dokumen pembayaran kamar atas nama ARFAN, ST, MR, nomor kamar 1023 dengan total tagihan Rp 5.087.620,- 15. 1 (satu) lembar print out cap basah dokumen pembayaran kamar atas nama AMIDY, MR, nomor kamar 1110, hari check in 22/11/17, hari check out 24 Nopember 2017 16. 1 (satu) buah Buku Kerja 2016 Pemerintah Provinsi Jambi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi 2016 berwarna hitam. 17. 1 (satu) bundle Surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND.005/1561/DPRD tanggal 7 September 2017 perihal undangan beserta lampiran, kertas disposisi dan amplopnya. 18. 3 (tiga) lembar dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018. 19. 4 (empat) lembar dokumen RIngkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 20. 1 (satu) lembar draft surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jambi Nomor: S- /Disbudpar-1.1/IX/2017 tanggal 5 September 2017 perihal: Mohon Penambahan Anggaran Disbudpar Prov. Jambi TA 2018. 21. 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1543/DPRD tanggal 4 September 2017 perihal Undangan. 22. 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1558/DPRD tanggal 7 September 2017 perihal Undangan. 23. 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1841/DPRD tanggal 1 November 2017 perihal Undangan beserta lampiran dan amplop. 24. 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1775/X/DPRD tanggal 23 Oktober 2017 perihal Undangan. 25. 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: S.160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 September 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD PRovinsi Jambi beserta lampirannya. 26. 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: S.090/1708/X/DPRD tanggal 9 Oktober 2017 perihal Konsultasi Raperda beserta amplopnya. 27. 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1769/DPRD tanggal 20 Oktober 2017 perihal Undangan. 28. 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1829/DPRD tanggal 31 Oktober 2017 perihal Undangan. 29. 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/2004/DPRD/XI/2017 tanggal 15 November 2017 perihal Undangan. 30. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan ?Belanja Bidang Pendidikan dst??. 31. 1 (satu) bundel dokumen Ringkasan Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berdasarkan Hasil Rapat banggar tgl 14-20 November 2017) . 32. 1 (satu) bundle dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018 dan bertuliskan tangan ?7 September dst??. 33. 1 (satu) bundle dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018. 34. 1 (satu) buah map Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berwarna Kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/2041/DPRD/XI/2017 tanggal 24 November 2017 perihal Undangan. 35. 1 (satu) bundle dokumen Keputusan GUbernur Jambi Nomor: 179/Kep.Gub/BAKEUDA/2017 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Rancangan PEraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi tahun 2017. 36. 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/ /IX/DPRD tanggal 15 September 2017 perihal Undangan. 37. 1 (satu) bundel fotokopi cap basah NOTA DINAS dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi kepada Sekeretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor : ND- 1621/BKD-1.3/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017, hal : Mohon Penambahan Anggaran Pelaksanaan Program/Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang didepannya terdapat : 1 (satu) lembar asli Lembar Disposisi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor Urut : 2052, tanggal terima surat : 26-10-2017 38. 1 (satu) bundel fotokopi Rekapitulasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2018. 39. 1 (satu) bundel fotokopi Informasi Resmi Kementerian Keuangan RI melalui website http://www.djpk.depkeu.go.id/?=5437 Rincian transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2018. 40. 5 (lima) lembar fotokopi Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2017. 41. 4 (lembar) asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1782/DPRD/2017 tanggal 23 Oktober 2017, perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi. 42. 5 (lima) lembar fotokopi cap basah surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1820/DPRD/2017, perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi. 43. 6 (enam) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1891/DPRD/2017 tanggal 15 Nopember 2017, perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi. 44. 4 (empat) lembar asli Daftar Hadir Anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, hari/tenggal : Senin, 27 Nopember 2017. 45. 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. 46. 1 (satu) bundle printout Catatan Rapat Banggar Pembahasan APBD TA. 2018. 47. 4 (empat) lembar Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Senin, 13 Nopember 2017 yang terdapat tulisan tangan yang salah satunya bertuliskan ?Kamis ? Sabtu?. 48. 1 (satu) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Anggota Bamus DPRD Provinsi Jambi tanggal 10 November 2017, Hal : Undangan. 49. 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi tanggal 13 ? 11 ? 2017, pukul : 10.55 s.d, tempat : Ruang Rapat Pimpinan. 50. 3 (tiga) lembar fotokopi legaliser Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi tanggal 27 November 2017. 51. 4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRD tanggal 1 Nopember 2017, Hal : Undangan. 52. 4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1892/DPRD tanggal 13 Nopember 2017, Hal : Undangan. 53. 1 ( satu ) bundel asli Nota Pengantar Gubernur Jambi Rancangan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) APBD Tahun Anggaran 2018 Disampaikan Oleh Gubernur Jambi Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin, 21 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Jambi DR. H. FACHRORI UMAR, M.Hum. 54. 1 ( satu ) buah buku Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018. 55. 1 ( satu ) buah buku Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018. 56. 12 ( duabelas ) lembar asli Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Terhadap Pembahasan KUA ? PPAS APBD Tahun Anggaran 2018. 57. 3 ( tiga ) lembar Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : (kosong)/NK.GUB/BAPPEDA/2017, Nomor : 913/1548/DPRD, Tanggal : ( kosong ) September 2017 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. 58. 3 ( tiga ) lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : (kosong)/NK.GUB/BAPPEDA/2017, Nomor : 913/1549/DPRD, Tanggal : ( kosong ) September 2017 Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. 59. 1 ( satu ) buah buku berwarna merah muda bermotif kotak kotak dengan tulisan tangan Notulen Banggar Banmus dan Rapat2 Pimpinan DPRD. 60. 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Senin, 09 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. 61. 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Senin, 09 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. 62. 1 (satu) lembar Printout Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Nomor : 45.1/Kom III/BA/X/2017, beserta lampirannya : 63. 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. 64. 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. 65. 1 (satu) lembar Printout Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Nomor : 36/Kom III/BA/VIII/2017, beserta lampirannya : 66. 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 05 September 2017, Acara : Pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2018. 67. 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas PU Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 05 September 2017, Acara : Pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2018. 68. 1 (satu) lembar fotokopi cap basah surat dari DPRD Prov. Jambi kepada SUPRIYONO, SH Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/2041/DPRD/XI/2017 tanggal 23 Nopember 2017, hal : Undangan 69. 1 (satu) buah buku KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018. 70. 1 (satu) buah buku PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA APBD PROVINSI JAMBI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018.- 71. 6 (enam) lembar surat DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi nomor : S.160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 september 2017 perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi tanpa tandatangan an. CHUMAIDI ZAIDI. 72. 4 (empat) lembar Surat DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi nomor : S.160/1671/DPRD/2017 tanggal 2 Oktober 2017 perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh H. ZOERMAN MANAP 73. 1 (satu) bundel print out Daftar Paket dan Pemenang Pemilihan Barang / Jasa Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 74. 1 ( satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 2332 / SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 memerintahkan an. H. ARFAN ST MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga ditunjuk selaku Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI S.TP., MA 75. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2014 ? 2019.- 76. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 014 / SPT/BKD-5.2/XII/2016 tanggal 03 Januari 2017 memerintahkan Drs. H. ERWAN MALIK, MM selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP., MA. 77. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Tugas Nomor : 1371 / SPT/BKD-3.2/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 memerintahkan Drs. H. ERWAN MALIK, MM selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP., MA. 78. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 122.15/2957/SJ tanggal 3 Juli 2017 Hal Persetujuan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri TJAHYO KUMOLO beserta lampirannya. 79. 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. 80. 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Buku 1 81. 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Buku 2. 82. 1 (satu) buku Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016 ? 2021. 83. 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 84. 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Jambi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Rubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 85. 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jambi Tahun 2018. 86. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : 162.4/2051/DPRD/XI/2017, Nomor : 15 /BA.GUB/BAPEDA/2017 tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 November 2017. 87. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan Nomor : 622/1390-DPUPR-5.2/15.21/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil ? Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten. 88. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addenduum.01 Tanggal 05 Juli 2017, untuk pekerjaan konstruksi jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil ? Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten. 89. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addenduum.02 Tanggal 07 Agustus 2017, Nomor : 622/1390-DPUPR-5.2/15.21/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil ? Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten. 90. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Nomor : 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren ? Teluk Nilau ? Senyerang ? Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Sarang Tehnik Canggih 91. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01, tanggal 19 Juni 2017 Nomor Kontrak : 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren ? Teluk Nilau ? Senyerang ? Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Konsultasi Supervisi CV. Cazero Teknik Konsultasi, Penyedia PT.Sarang Tehnik Canggih 92. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02, tanggal 07 Agustus 2017, Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Nomor: 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren ? Teluk Nilau ? Senyerang ? Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Sarang Tehnik Canggih 93. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo ? SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana 94. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01, tanggal 9 Juli 2017atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo ? SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana 95. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02, Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo ? SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana 96. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga ? DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari 97. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 07 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga ? DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari 98. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga ? DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km), Addendum 01 tanggal 07 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017,. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari 99. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum Final tanggal 02 Oktober 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga ? DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari 100. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau ? DS. Simpang (Eff=2,50 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. 101. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau ? DS. Simpang (Eff=2,50 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. 102. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017 Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau ? DS. Simpang (Eff=2,50 Km), Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. 103. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum Final tanggal 02 Oktober 2017 Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau ? DS. Simpang (Eff=2,50 Km), Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. 104. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. 105. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor: 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan: Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. 106. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan: Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km), Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal: 16 Mei 2017. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. 107. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perintah Kerja Nomor : 632/2558-DPUPR-5.3/15.37/VII/2017, Tanggal : 17 Juli 2017, Kegiatan Rehab/ Pemeliharaan Jembatan Di Jalan Provinsi Jambi, Pekerjaan : Rehab Jembatan Telepang II. Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan CV. Satria Mitra Muda. 108. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 07 Agustus 2017 atas Surat Perintah Kerja Nomor : 632/2558-DPUPR-5.3/15.37/VII/2017, Tanggal : 17 Juli 2017, Kegiatan Rehab/ Pemeliharaan Jembatan Di Jalan Provinsi Jambi, Pekerjaan : Rehab Jembatan Telepang II. Kontraktor Pelaksana CV. Satria Mitra Muda, Konsultan Pengawas CV. Atifa Cipta Rencana. 109. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Pengguna Anggaran Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 65 ?KPTS/DPUPR-1/VIII/2017, tentang Perubahan Pertama Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor : 08 ?KPTS/DPUPR/II/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 8 Agustus 2017 beserta 1 (satu) bundel lampirannya. 110. 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 239/KEP.GUB/BAKEUDA/2017, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 61/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tahun Anggaran 2017. 111. 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1503-DPUPR-5.2/15.25/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab. Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Wahyu Perdana Persada. 112. 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1497-DPUPR-5.2/15.24/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Sumber Swarna Nusa. 113. 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1506-DPUPR-5.2/15.17/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah V (Kab. Batanghari dan Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Sumber Swarna Nusa . 114. 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1509-DPUPR-5.2/15.17/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah V (Kab.Batanghari dan Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Chalik Suleiman Bersaudara. 115. 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Nomor : 622/557-DPU-3.2/15.17/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 Untuk Pekerjaan Konstruksi Peningkatan struktur Jalan Tempino ? Ma Bulian (5 KM) dengan nilai kontrak Rp. 26. 318.980.000,- antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. 116. 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Nomor : 622/560-DPU-3.2/15.17/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 Untuk Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Simp. Penerokan ? Sei Bahar (3,50 Km) )dengan nilai kontrak Rp. 17.777.380.000,- antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. 117. 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 055/CSB-JBI/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn Ke 1 yang ditandatangani oleh ALI TONANG ST selaku Direktur Beserta 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST MM nomor agenda 437 . 118. 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 038/CSB-JBI/IV/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Pengajuan uang muka yang ditandatangani oleh ALI TONANG ST selaku Direktur Beserta 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Uang Muka senilai Rp. 3.543.400.000,- dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga BUDI NURAHMAN ST nomor agenda 214. 119. 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 056/SSN-JBI/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 perihal Permohonan Pengajuan uang muka yang ditandatangani oleh JOE FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Uang Muka senilai Rp. 1.917.600.000,- dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga BUDI NURAHMAN ST nomor agenda 207. 120. 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 067/CSB-JBI/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke II yang ditandatangani oleh ALI TONANG selaku Direktur Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 568. 121. 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 100/SSN-JBI/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke II yang ditandatangani oleh JEO FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 569. 122. 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 082/SSN-JBI/IX/2017 tanggal 11 September 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke I yang ditandatangani oleh JEO FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 497. 123. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Gubernur Jambi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Nomor : S-910/2610/Bappeda-5.1/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017, perihal : Penyampaian Buku Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2018 124. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Gubernur Jambi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Nomor : 910/2484/BAKEUDA/IX/2017, tanggal 7 September 2017, perihal : Penyampaian Rancangan Perda APBD Tahun 2018 dan Nota Keuangan APBD Tahun 2018 125. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Undangan Ketua DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRD, tanggal 1 Nopember 2017 beserta lampiran Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi.- 126. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Undangan Ketua DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/1886/DPRD, tanggal 13 Nopember 2017 beserta lampiran Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi. 127. 2 (dua) lembar fotocopy Revisi Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi 128. 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Provinsi Nomor : 10 Tahun 2016, Tahun : 29 Desember 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. 129. 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA.2017. 130. 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Provinsi Nomor : 10 Tahun 2017, Tanggal : 29 Desember 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. 131. 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna Pembahasan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. 132. 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) bertuliskan telah terima dari BM , uang sejumlah seratus lima puluh juta rupiah , untuk pembayaran pinjaman KBD , tertanggal Jambi, 20.11.2017. 133. 1 (Satu) buah Buku Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 tahun 2014 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi 134. 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1428/DPRD/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 7 (tujuh) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 14 Agustus 2017 135. 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/ ??/DPRD/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 6 (enam) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 136. 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 September 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 6 (enam) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 4 September 2017 137. 1 (Satu) lembar surat fotocopy legalisir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1820/DPRD/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 5 (lima) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 30 Oktober 2017. 138. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 ? 3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2014 ? 2019 beserta Lampiran. 139. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 ? 3864 Tahun 2014 tanggal 19 Oktober 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. 140. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 ? 085 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama CHUMAIDI ZAIDI SE. 141. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 11 Desember 2017 Tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampiran 142. 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1411/DPRD/2017, tanggal 8 Agustus 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Ir. H. CORNELIS BUSTON selaku ketua DPRD Prov. Jambi 143. 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1524/DPRD/2017, tanggal 29 Agustus 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Ir. H. CORNELIS BUSTON selaku ketua DPRD Prov. Jambi 144. (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1372 ? DPUPR-5.2/15.08/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Jalan Sei. Saren ? Teluk Nilau ?Senyerang - BTS . Riau Lokasi Kab. Tanjung Jabung Barat (EFF= 10,0 Km) APBD Provinsi Jambi dengan PT Sarang Teknik Canggih. 145. 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1319 ? DPUPR-5.2/15.11/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan Tembesi Ds. Rantau Suli (30 M) Kab. Merangin , APBD Provinsi Jambi dengan PT Nai Adhipati Anom . 146. 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1567 ? DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Jalan Pkn. Gedang ? Ma. Talang (1,5 Km) Kab. Sarolangun , APBD Provinsi Jambi dengan PT Nai Adhipati Anom. 147. 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1645 ? DPUPR-5.2/15.12/V/2017 Tanggal 23 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Box Culvert di DS. Lambur II (10 M) , APBD Provinsi Jambi dengan CV Duta Panca Laksana 148. 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1256 ? DPUPR-5.2/15.12/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Box Culvert di Harapan Makmur (10 M) dan DS. Rantau Rasau (9 M?) , APBD Provinsi Jambi dengan PT. Mitra Bangun Andalas. 149. 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1564 ? DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di wilayah VI ( Kab. Merangin) Jalan Air Hitam - Simp. Jelatang (EFF= 1,80 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Dua Putri Persada. 150. 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1387 ? DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Pembangunan Box Culvert di ruas jalan Sentot Alibasa (15 M), APBD Provinsi Jambi dengan CV. BINA MANDIRI. 151. 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1512 ? DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Jalan Bagan Pete ( EFF 0,80 KM) , APBD Provinsi Jambi dengan CV. ARON PUTRA PRATAMA MANDIRI. 152. 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 2109 ? DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 19 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci, Pembuatan Jembatan Gantung di Dusun Baru Pemenang (120,0 M?) APBD Provinsi Jambi dengan CV. BENDARO PERSADA MANDIRI. 153. 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1316 ? DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VI ( Kab. Merangin), APBD Provinsi Jambi dengan PT. MAHA RUPA ABADI. 154. 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1334 ? DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan jalan di wiayah VIII ( Kab. Sarolangun) jalan Pauh ? Air Hitam ? Bts Kab. Sarolangun/ Kab. Merangin (EFF=2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bintang Mega Raksa. 155. 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1381 ? DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Jalan Diponegoro ? Jln KH. Hasim Ashari (EFF= 1,70 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Gentala Jambi Jaya. 156. 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1384 ? DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi),Rutin Jalan wilayah Perkotaan Jambi, APBD Provinsi Jambi dengan PT. Gentala Jambi Jaya. 157. 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1725 ? DPUPR-5.2/15.08/V/2017 Tanggal 29 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Jalan Senyerang- Sei Rambai ? Tebing Tinggi (EFF = 3, 00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Fadli Satria Jepara. 158. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1399 ? DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan Pattimura- Jl. Bakkaruddin (EFF = 0,85 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sanubari Megah Perkasa. 159. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1600 ? DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 19 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan Slamet Riyadi ? Urip Sumoharjo, Jl. Yusuf Singadekane - Jl. RE. Martadinata (EFF = 2,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik. 160. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1396 ? DPUPR-5.2/15.25/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah III (Kab. Muaro Jambi), Peningkatan Struktur Jalan Sp. Pudak ? Suak Kandis (EFF = 2,15 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Jangga Persada. 161. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1446 ? DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan H. Adam Malik ? Jl. Abdul Rahman Saleh (EFF = 1,80 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Eka Pancha Sejati. 162. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1375 ? DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah VII (Kab. Sarolangun), Jalan Pauh ? Lubuk Napal ? Sipitun ? Bts. Sumsel (EFF = 1,00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Ardi Putra Sangkan. 163. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1378 ? DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Pemb. Jalan Akses Bandara Sultan Thaha Jambi (EFF = 1,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Blimbing Sriwijaya. 164. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1366 ? DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab Sarolangun), Jalan Sp. Pelawan ? Sei Salak (EFF = 2,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Perdana Lokaguna. 165. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1369 ? DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab Sarolangun), Jalan Sei Salak ? Pkn. Gedang / Btg. Asai (EFF = 2,0 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Perdana Lokaguna. 166. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1953 ? DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 09 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci,Pembangunan jembatan Kelok Sago (150 M?) (Bangunan Bawah), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Andicia Parsaktian Abadi. 167. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Jalan MA. Tebo-SP. Logpon (DAK) (EFF= 9,00 KM) APBD Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana. 168. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1879 ? DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 06 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci Peb. Jembatan Desa Jelatang ( eff= 135 M?), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Giant Eka Sakti. 169. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1876 ? DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 06 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan makmur (50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Giant Eka Sakti. 170. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1331 ? DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Lingkar luar Muara Bungo ( Akses Bandara Muara Bungo) (EFF= 0,70 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Merangin Karya Sejati. 171. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1325 ? DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Rantau Ikil ? BTS Sumbar (EFF= 1,00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Merangin Karya Sejati. 172. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1215 ? DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 08 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kab. Tebo) Jalan Simp. Betung Berdarah ? Pintas ? Bts. Kab. Tebo/ Kab. Bungo (EFF= 2,2 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama. 173. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1328 ? DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Peninjauan ? Lubuk Mengkuang ? TKA ( Bts Sumbar) ( (EFF= 1,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama. 174. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1322 ? DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan MA. Bungo ? Peninjauan ? Junction ( Bts Sumbar) ( (EFF= 1,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama. 175. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1281 ? DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 10 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) Jalan Sangga. Agung ? Jujun ? Lembur ( (EFF= 3,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sinar Karya. 176. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1287 ? DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 10 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) pemb Jalan Kelok Sago ? Lempur / Sangg. Agung ( (EFF= 8,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Hendra Putra. 177. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1449 ? DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) Jalan Jujun ? Sie Penuh ( (EFF= 4,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Air Tenang. 178. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1363 ? DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Jalan Ds. Simpang ? Ujung Jabung ( (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Hendy Mega Pratama. 179. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1245 ? DPUPR-5.2/15.24/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan dengan sumber dana alokasi Khusus (DAK) Jalan SP. Lagan ? Sp. Pelabi / Zona Lima (DAK) ( (EFF= 2,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari. 180. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1452 ? DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Jalan DS. Rantau Rasau ? DS. Simpang ( (EFF= 2,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. 181. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1455 ? DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Jalan Akses Plabuhan Nipah Panjang (EFF= 1,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. 182. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1242 ? DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Jalan MA. Sabak / Dermaga ? DS. Rantau Rasau (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari. 183. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1509 ? DPUPR-5.2/15.17/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Tempino ? Ma. Bulian (EFF= 2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Chalik Suleiman Bersaudara. 184. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1503 ? DPUPR-5.2/15.29/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simpang Ahok ? Simp. Pasar ? Bumi Perkemahan Pramuka (EFF= 1,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyu Perdana Persada. 185. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1506 ? DPUPR-5.2/15.17/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp. Penerokan - Sei Bahar (EFF= 4,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. 186. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1497 ? DPUPR-5.2/15.24/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Sei Duren ? Sei Buuh (DAK) (EFF= 3,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. 187. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1349 ? DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.Logpon - Padang Lamo ? Tanjung (EFF= 8,5 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Dwikarsa Mandiri Utama. 188. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1390 ? DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Sawmil ? Simp. Logpon (EFF= 7,80 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bumi Delta Hatten. 189. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1340 ? DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.pulau Rengas ? MA. Siau ?Dusun Tuo - Jangkat (EFF= 2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyunata Arsita. 190. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1343 ? DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp Kodim ? Simp. Talang Kawo (EFF= 1,25 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyunata Arsita. 191. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1337 ? DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp. Margoyoso ? Sumber Agung ? Bts. Kab. Merangin / Kab. Sarolangun (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Samudera Indah. 192. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1561 ? DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.Talang Kawo ?Simp. Pulau Rengas Ulu (2,25 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Samudera Indah. 193. 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1782/DPRD/2017, tanggal 23 Oktober 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang di tandatangani oleh H. CHUMAIDI ZAIDI selaku wakil ketua DPRD Prov Jambi 194. 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Alat Berat tanggal 13 November 2017 195. 1 ( satu ) lembar Fotocopy Laporan Alat Berat tanggal 9 Desember 2017 196. 1 ( satu) lembar Fotocopy Final Quantity dengan nama kegiatan Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana DAK, nama paket: Jalan Sei Duren-Sei Buluh (DAK), kontraktor : PT Sumber Swarnanusa, no/tgl kontrak : 622/1497/DPUPR-5.2/15.24/V/2017, 17 Mei 2017 197. 1 (satu) lembar Fotocopy Final Quantity dengan nama paket pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Batanghari II ? Zona Lima (Sp.Pel)-Muara Sabak, kontraktor : PT. Chalik Suleiman Bersaudara. No/tgl kontrak : HK.02.03PJN-I/PPK.04/137/2017, konsultan : PT. Daksinapati Karsa Konsultindo Jo. PT. Multi PHI Beta 198. 1 (satu) bundle Fotocopy Addendum-01 Perubahan Kontrak Pekerjaan Tambah Kurang, satker : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi, Paket: Rekonstruksi Jalan Batanghari II ? Zona Lima (Sp.Pel) , kontraktor : PT Sumber Swarnanusa 199. 1 (satu) bundle Fotocopy Gambar Rencana Preservasi Rekonstruksi Sp. Batanghari II ? Sp. Zona Lima ? Ma. Sabak Sp. Candi Ma. Jambi ? Candi Ma. Jambi ( eff. 1 km) di Provinsi Jambi tahun 2016 200. 1 (satu) bundle Fotocopy Gambar Rencana Rekonstruksi Jalan Sp. Batanghari II ? Sp. Zona Lima ( N. 039) ( 1,5 Km) di Provinsi Jambi tahun 2016 201. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar asli kuitansi Untuk Pembayaran : Pinjaman tunai a/n Asiong (tukar cek) Rp. 1.000.000.000 dengan tandatangan diatas materai 6000 atas nama Yan Ishariyanto, tanggal 27 ? 11 ? 2017 b. 1 (satu) lembar tindisan Formulir Penyetoran Warkat Kliring Bank OCBC NISP Nomor Slip : 452254 dengan waktu transaksi : 27?12?2017 sebesar IDR 650.000.000 c. 1 (satu) lembar tindisan Formulir Penyetoran Warkat Kliring Bank OCBC NISP Nomor Slip : 452333 dengan waktu transaksi : 27?12?2017 sebesar IDR 350.000.000 d. 1 (satu) lembar fotokopian yang berisi 3 (tiga) lembar fotokopi cek Bank Bukopin Cabang Jambi dengan Cek No : 1214 023242 sebesar Rp. 350.000.000; Cek No : 1214 023241 sebesar Rp. 300.000.000; Cek No : 1214 023240 sebesar Rp. 350.000.000 1 (satu) lembar fotokopian yang berisi 2 (dua) lembar fotokopi cek Bank Bukopin Cabang Jambi dengan Cek No : 1214 023240 sebesar Rp. 350.000.000; Cek No : 1214 023239 sebesar Rp. 650.000.000 202. 1 (satu) lembar asli Bukti Jurnal dengan Nomor : 00590; Tanggal : 27-11-2017; Keterangan : Cair Deposito ? NISP2555 sebesar Rp. 2.500.000.000 203. 1 (satu) bundel rekening koran warna oranye dengan tulisan PT. Sumber Swarnanusa Rekening Koran (Copy) NISP2555 Tahun 2017 204. 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Propinsi Jambi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 205. 6 (enam) lembar foto copy Surat Nomor S.160/2404/DPRD tertanggal 23 Nopember 2016, Perihal : Jadwal Rapat ? Rapat DPRD Provinsi Jambi, beserta lampirannya 206. 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi 207. 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi 208. 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi 209. 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi 210. 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi ? Komisi DPRD Provinsi Jambi 211. 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi ? Komisi DPRD Provinsi Jambi 212. 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi ? Komisi DPRD Provinsi Jambi 213. 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Kepu`tusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi ? Komisi DPRD Provinsi Jambi 214. 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Propinsi Jambi Pembahasan Pembahasan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 215. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi No. 01 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. 216. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. 217. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 7 September 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. 218. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tanggal Januari 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. 219. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tanggal Januari 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. 220. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. 221. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tanggal April 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. 222. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tanggal 30 Nopember 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. 223. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. 224. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-085 Tahun 2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama CHUMAIDI ZAIDI, SE. 225. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8239 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SUFARDI NURZAIN, M.Si beserta lampirannya. 226. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-5751 Tahun 2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Drs. HASANI HAMID, MM. 227. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3445 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama MELY HAIRIYA. 228. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3444 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama H. ISMET KAHAR, SE. 229. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3443 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Hj. KARYANI AHMAD, SH. 230. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10322 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SYAMSUL ANWAR, SE. 231. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-12 Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SRI FATMAWATI, A.Md. 232. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10325 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SALIM, SE. 233. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-08 Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Hj. TARTINIAH RH. 234. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8236 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SRI HERLITA, A.Md. 235. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8538 Tahun 2018 tanggal 27 November 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama ASWAN ZAHARI, S.Pd. 236. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8228 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama ZAINI, S.Pd.I. 237. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8562 Tahun 2018 tanggal 29 November 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SUHARDJO, SH. 238. 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8789 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama EPI SURYADI, SE. 239. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an EFFENDI HATTA (Jenis Laporan ? Tahun: Periodik ? 2013) NIK 1571012309610001 240. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an ZAINAL ABIDIN (Jenis Laporan ? Tahun: Periodik ? 2018 NIK 1571013009590001 241. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CORNELIS NUSTON (Jenis Laporan ? Tahun: Periodik ? 2018) NIK 1571010510630041 242. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an AR. SYAHBANDAR (Jenis Laporan ? Tahun: Periodik ? 2018 NIK 1571071812660021 243. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CHUMAIDI ZAIDI (Jenis Laporan ? Tahun: Khusus (Akhir Menjabat) ? 2018) NIK 1571012007580001 244. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an ELHELWI (Jenis Laporan ? Tahun: Periodik ? 2003) NIK 245. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CEK MAN (Jenis Laporan ? Tahun: Khusus (Akhir Menjabat) ? 2018) NIK 1571022407570001 246. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an PARLAGUTAN L. (Jenis Laporan ? Tahun: Periodik ? 2018) NIK 1571031004890021 247. 1 (satu ) lembar foto copy Surat Permohonan Pengunduran diri selaku Kadis PUPR Provinsi Jambi tanggal 17 Agustus 2017 248. 1 (satu ) lembar foto copy Surat keputusan Gubernur Jambi Nomor : 982 / KEP.GUB/BKD-3.2/2017 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tanggal 29 Agustus 2017 249. 1 (satu) bundel fotocopy Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2017. 250. 1 (satu) fotocopy KUA Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. 251. 1 (satu) buku PPAS Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 252. 1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Pembahasan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. 253. 1 (satu) bundel Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. 254. 1 (satu) buku Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017. 255. 1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA. 2017. 256. 1 (satu) buku Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor : 10 Tahun 2016, tahun 29 Desember 2016, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. 257. 4 (empat) lembar fotocopy Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi 22 November 2016. 258. 1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2018 atas nama : EFFENDI HATTA, SE, H. ZAINAL ABIDIN, SE dan H. MUHAMADIYAH, SH. MH. 259. 1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2017 atas nama : Ir. H. CORNELIS BUSTON, Drs. AR SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, SE, TADJUDIN HASAN, ELHELWI, H. CEKMAN, SE. ME, H. PARLAGUTAN L dan GUSRIZAL. S.Ag. 260. 1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2018 atas nama : Ir. H. CORNELIS BUSTON, Drs. AR SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, SE, TADJUDIN HASAN, ELHELWI, H. CEKMAN, SE. ME, H. PARLAGUTAN L dan GUSRIZAL. S.Ag. 261. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dokumen penawaran PT Giant Eka Sakti pekerjaan Pembangunan Jembatan Jelatang ( 135 M) Sumber Dana APBD 2017. 262. 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dokumen penawaran PT Giant Eka Sakti pekerjaan Pembangunan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan Makmur Sumber Dana APBD 2017. 263. 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 3.014.400.000,- ( Tiga Milyar Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-10/26..Ek 7 / 02 / 2021 berdasarkan putusan pengadilan Tipikor PN Jambi No. 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JMB tanggal 17 Desember 2020 atas nama terdakwa Arfan bin Anas. 264. 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.515.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Lima belas Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara tanggal 18 Mei 2020 berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JMB tanggal 6 April 2020 An. Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal. 265. 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 105.000.000,- ( Seratus Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti Terpidana SUFARDI NURZAIN BA-55/26.Ek 3 / 12 / 2020 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb tanggal 6 April 2020 dalam perkara atas nama terdakwa SUFARDI NURZAIN dkk. 266. 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 2.361.318.000,- ( Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Tiga ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) ; yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Atas Barang Rampasan Nomor : BA-79/26-Ek.7/12/2018 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli. 267. 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.960.000.000,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara Nomor : BA- /26.Ek 7/08/ 2021 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor:27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 atas nama terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN HASAN. 268. 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.675.000.000,- ( Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara Nomor : BA- /26.Ek.7/08/2021 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 23 Maret 2021 an. terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI dan terdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR . 269. 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 120.000.000,- ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Atas Barang Rampasan Nomor : BA-24/26-Ek.7/04/2019 (Lelang barang Rampasan) berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli. 270. 2 (dua) lembar foto / gambar Uang yang terdapat di dalam kantong plastik warna hitam dengan tulisan yang menempel di kertas ?8) 4 (A)? yang di strapless ke plastik dengan rincian: uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan 100.000 sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang disita dari sdr. SUPRIYONO tanggal 29 November 2017. 271. 5 (lima) lembar foto / gambar uang total sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang yang disita dari rumah Sdr. SAIPUDIN tanggal 30 November 2017 terdiri dari: - 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kardus kertas SIDU berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 8.000 (delapan ribu) lembar, dengan ditempeli kertas bertuliskan ?1) 8 (angka 1 angka 8 dan huruf A di dalam lingkaran)?, sehingga berjumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); - 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik warna hitam berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 5 000 (lima ribu) lembar, ditempeli kertas bertuliskan ?6) 5 (angka 6 angka 5 dan huruf A di dalam lingkaran)?, sehingga berjumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 272. 2 (dua) lembar Foto / Gambar Uang sejumlah Rp. 699.800.000,- (enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 6998 (enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) yang disita dari Sdr. Jon Selamat L. Toruan tanggal 8 Desember 2017. 273. 3 (tiga ) lembar foto / gambar 1 (satu) buah koper hitam bertuliskan Polo Milano yang berisi uang sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang disita dari sdr. ARFAN tanggal 24 Januari 2018 dengan rincian : a. Pecahan Rp. 100.000 sebanyak 14.900 (empat belas ribu sembilan ratus) lembar dengan total Rp 1.490.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).- b. Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 200 (dua ratus) lembar dengan total Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 274. 2 (dua) lembar foto / gambar 1 (satu) buah koper hitam bertuliskan Delsey yang berisi uang sejumlah Rp. 1.499.400.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) yang disita dari sdr. ARFAN tanggal 24 Januari 2018 dengan rincian: a. Pecahan Rp. 100.000 sebanyak 14.894 (empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat) lembar dengan total Rp 1.489.400.000,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). b. Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 200 (dua ratus) lembar dengan total Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 275. 3 (tiga) lembar foto / gambar Uang senilai total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 30 (tiga puluh) bundel atau 30x100 lembar (3000 lembar) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari sdr. WASIS SUDIBYO tanggal 1 Desember 2017. 276. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. BAMBANG BAYU SUSENO tanggal 17 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10324 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10325 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. 277. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. H. HILLALATIL BADRI tanggal 29 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10321 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10322 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi 278. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. Hj. MASNAH, SE tanggal 17 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10323 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-08 TAHUN 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi 279. 1 (satu) lembar print out Rekening Koran BNI Taplus Nomor: 0401367431 an. SRI FATMAWATI tanggal 24 Maret 2017. 280. 1 (satu) lembar print out mutasi rekening atas nama LAUMAH Jl. Jambi Sarolangun Kampung baru, Muara tembesi tanggal 20Nov 2017 s/d 30 Nov 2017. 281. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor rekening 1191573469 atas nama WIWID ISWHARA periode 04/01/2016 s.d 30/09/2019. 282. 1 (satu ) lembar print out Detail Rekening Deposito IB Hijrah ( 1 BULAN ?IDR) nomor rekening : 4410038124 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta 1 (satu ) lembar print out rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021. 283. 1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4410029250 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 28 Desember 2020. 284. 1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB HIJRAH PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4410022571 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021. 285. 1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB HIJRAH PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4770002134 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021 286. 1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.675.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-59/26..Ek.7/09/2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 23 Maret 2021 an. terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI dan terdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR. 287. 1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.960.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-58/26..Ek.7/09/2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 an. terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN HASAN. 288. 1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.515.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Lima Belas Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb tertanggal 06 April 2020 an. Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal.. 289. 1 (satu) lembar asli tindasan Aplikasi Formulir Pemindahbukuan Bank BNI atas uang sejumlah Rp. 600,000,000 (enam ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. AR. SYAHBANDAR ke rekening BNI no 8844201810000011 Rek KPK?Perkara Jambi tanggal 11 Januari 2019. 290. 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 23/01/2019 09:07:32 sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk ZAINAL ABIDIN REK NO. 254598420 ; tujuan transaksi : PGMBLIAN KASUS ZUMIZOLA, DENGAN PARAF TELLER 172-52690. 291. 1 (satu) lembar Formulir Kiriman Uang BNI tanggal 30/01/2019 13:19:20 sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor EFFENDI HATTA ; tujuan transaksi : Penyetoran pengembalian uang kasus Prop Jambi. 292. 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 11/03/2019 15:16:52 atas uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor ZAHIRA JANNATI/ MUHAMADIYAH REK NO. 0259624632, BERITA : 8844201810000011 Rek KPK- perkara Jambi. 293. 1 (satu) lembar fotocopy formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 Januari 2020 yang telah disetor oleh sdr. MUHAMADIYAH ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 23/01/2020 13:03:46. 294. 1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 17/10/2019 08:21:23 sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor bpk ZAINAL ABIDIN Rek No. 254598420. 295. 1 (satu) lembar printout Kutipan Akta Kematian Nomor: 3371-KM-25062020-0004 an. GATOT MURSANTO tanggal 25 Juni 2020. 296. 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tanggal Mei 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi. 297. 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Hadir Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Acara: Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 antara Badan Anggaran DPRD Provinsi dan TAPD dengan SKPD Provinsi Jambi. 298. BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang yang terdapat di dalam kantong plastik warna hitam dengan tulisan yang menempel di kertas ?8) 4 (A)? yang di strapless ke plastik dengan rincian: uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan 100.000 sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) 299. BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang yang terdapat dalam Kantung Plastik warna hitam yang berisi uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp. 100.000,- yang terdiri dari : - 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kardus kertas SIDU berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 8.000 (delapan ribu) lembar, dengan ditempeli kertas bertuliskan ?1) 8 (angka 1 angka 8 dan huruf A di dalam lingkaran)?, sehingga berjumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); - 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik warna hitam berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 5 000 (lima ribu) lembar, ditempeli kertas bertuliskan ?6) 5 (angka 6 angka 5 dan huruf A di dalam lingkaran)?, sehingga berjumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); Sehingga jumlah semua uang tersebut sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) lembar dengan total sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah). 300. BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang sejumlah Rp. 699.800.000,- (enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 6998 (enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) lembar 301. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam 302. 1 (satu) buah kardus kertas warna putih biru merk Natural 303. BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: 1 (satu) buah amplop warna putih dengan tulisan tangan ? Dinkes Provinsi Jambi? yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari 220 (dua ratus dua puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). 304. BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: 1 (satu) buah amplop warna coklat dengan tulisan tangan ? Dinas Pertanian & Peternakan? yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari 40 (empat puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 120 (seratus dua puluh) lebar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 305. BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 100 (seratus) lebar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 306. BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) lembar. 307. BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari: Uang tunai sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) 308. BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari: Uang tunai sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) 309. BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari: Uang tunai sebesar Rp185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) 310. 1 (satu) lembar Aplikasi setoran/transfer Mandiri tanggal 14-01-2019 sebesar Rp. 925.000.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BNI KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama pengirim ELHELWI; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN UANG DARI TERSANGKA ELHELWI, tandatangan pemohon an. INDRA ARMENDARIS . -- 311. 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 14/01/2019 09:41:32 sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor CEKMAN REK NO. 1205195830 ; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN. 312. 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 22/01/2019 08:43:26 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : APBD JAMBI TH 2017. 313. 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 22/01/2019 08:52:12 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P. TAHAP 1 APBD JAMBI TH 2018. 314. 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 25/01/2019 09:05:52 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P. TAHAP 2 APBD JAMBI TH 2018. 315. 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 17/01/2019 14:16:16 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor PARLAGUTAN NASUTION ; tujuan transaksi : SETORAN. 316. 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 22/01/2019 13:38:02 sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor PARLAGUTAN NASUTION ; tujuan transaksi : - . 317. BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang senilai total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 30 (tiga puluh) bundel atau 30x100 lembar (3000 lembar) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 318. Uang sebesar Rp200,000,000 (dua ratus juta rupiah). 319. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 14 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp200,000,000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. HASANI HAMID ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi. 320. 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 12/02/2019 09:18:03 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; tujuan transaksi : SETORAN. 321. Uang sebesar Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah). 322. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 14 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi. 323. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 15 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 125,000,000 (serratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. CEKMAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi. 324. Uang sebesar Rp. 100,000,000 (seratus juta rupiah). 325. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 18 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp100,000,000 (seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. MAULI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK - Perkara Jambi. 326. Uang sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus juta rupiah). 327. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir permohonan pengiriman Uang Bank BCA tanggal 20 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. DJAMALUDDIN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi. 328. Uang sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus juta rupiah). 329. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setoran tunai Bank BNI tanggal 18 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. MUHAMMAD ISRONI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi. BB Nomor 1 s/d nomor 329 dipergunakan dalam perkara an. APIF FIRMANSYAH 330. Uang sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekeningan BNI penampungan KPK Perkara Jambi Nomor 8844201810000011 tanggal 18 /02/2019 11:41:25 BB Nomor 330 dirampas untuk negara, bukti setor negara dilampirkan dalam berkas perkara 331. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 18 /02/2019 11:41:25 atas uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi; tujuan transaksi: PENGEMBALIAN. 332. Uang sebesar Rp.200.000.000 (dua Ratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening penampungan KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011 tanggal 19 /02/2019 10:36:16. 333. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 19 /02/2019 10:36:16 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); atas nama penyetor: LUHUT SILABAN DPRD PROV JAMBI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi; tujuan transaksi: Pengem. Uang kusnindar2017. 334. Uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Ratus juta rupiah). Yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK no. 8844201810000011 pada tanggal 20 /02/2019 09:09:09. 335. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 20 /02/2019 09:09:09 atas uang sejumlah Rp 100.000.000 (seratus ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi; nama penyetor: NASRI UMAR; tujuan transaksi: PENGEMBALIAN Uang 336. Uang sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011 tanggal 15 /02/2019 10:04:12. 337. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Pemindahbukuan Bank BNI tanggal 15 /02/2019 10:04:12 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi; keterangan: DPRD 2017. 338. 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 19/02/2019 12:09:35 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P TAHAP 3 APBD JAMBI TH 2018. 339. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 13 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. SUFARDI NURZAIN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK - Perkara Jambi. 340. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 19 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. GUSRIZAL ke rekening BNI no. 8844201810000011 Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. 341. Uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah). Yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK no. 8844201810000011 pada tanggal 05/03/2019 14:51:10. 342. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 05/03/2019 14:51:10 atas uang sejumlah Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi; nama penyetor: NASRI UMAR; tujuan transaksi: Setoran KPK perkara Jambi 343. Uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang telah ditransfer oleh sdr. KUSNINDAR ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 18/03/2019 14:24:47 344. 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 18/03/2019 14:24:47 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk KUSNINDAR KTP NO 1571071911690041; tujuan transaksi: PNGMBLIAN DANA APBD 17-18. BB Nomor 331 s/d nomor 344 dipergunakan dalam perkara an. APIF FIRMANSYAH 345. Uang sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang telah ditransfer oleh sdr. ARRAKHMAT EKA PUTRA ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 25/02/2019 12:25:50. BB Nomor 345 dirampas untuk negara, bukti setor negara dilampirkan dalam berkas perkara 346. 1 (satu) lembar asli tindisan bukti setoran tunai BNI tanggal 25/02/2019 12:25:50 sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk ARRAKHMAT EKA PUTRA KTP NO 1504031506760004. BB Nomor 346 dipergunakan dalam perkara an. APIF FIRMANSYAH 347. Uang sebesar Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah). 348. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 21 Maret 2019 atas uang sejumlah Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi. BB Nomor 347 s/d nomor 348 dipergunakan dalam perkara an. APIF FIRMANSYAH 349. Uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). BB Nomor 349 dirampas untuk negara, bukti setor negara dilampirkan dalam berkas perkara 350. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Bukti Setoran Tunai Bank BNI tanggal 29 April 2019 atas uang sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. ZAINUL ARFAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 rek KPK ? Perkara Jambi. 351. Uang sebesar Rp55,000,000 (lima puluh lima juta rupiah). 352. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 8 Mei 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi. 353. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 27 Mei 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi. 354. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 24 Juni 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi. 355. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 2 Juli 2019 atas uang sejumlah Rp40,000,000 (empat puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi. 356. Uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terdiri dari 490 (empat ratus Sembilan puluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 357. 1 (satu) lembar asli tindisan Aplikasi Kiriman Uang Uang Bank Jambi tanggal 9 April 2019 atas uang sejumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dari Sdr. GUSRIZAL ke rekening BNI no. 8844201810000011 Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. 358. Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi tanggal 9 April 2019 11:31:04 359. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 9 April 2019 11:31:04 atas uang sejumlah Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. HASAN IBRAHIM ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi. BB Nomor 350 s/d nomor 359 dipergunakan dalam perkara an. APIF FIRMANSYAH 360. Uang sebesar Rp175,000,000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). BB Nomor 360 dirampas untuk negara, bukti setor negara dilampirkan dalam berkas perkara 361. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 September 2019 atas uang sejumlah Rp175,000,000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. ZAINUL ARFAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi. 362. Uang sebesar Rp100,000,000 (seratus juta rupiah). 363. 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 25 September 2019 atas uang sejumlah Rp100,000,000 (seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. APIF FIRMANSYAH ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi. 364. Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai uang pengembalian dari MAULI yang disetrorkan oleh LAUMAH, pada tanggal 10 Desember 2019. 365. 1 (satu) lembar print out foto formulir Setoran Tunai Bank BRI tanggal 10 Desember 2020 yang telah disetor pengembalian MAULI MAULI oleh LAUHAH ke Rekening KPK Perkara Jambi 366. 1 (satu) lembar copy legalisir tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 12 April 2019 waktu 09:21:39 atas uang sejumlah Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi 367. Uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) di rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi yang ditransfer pada tanggal 12 April 2019 waktu 09:21:39 368. Uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dari sdr. MESRAN yang telah disetorkan ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK ? Perkara Jambi pada tanggal 28/01/2020 pukul 08:37:05; 369. Copy slip penyetoran uang Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan penyetor IR. MESRAN pada tanggal 28 Januari 2020. 370. Uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang telah disetor tunai oleh HEFNI (mewakili AGUS RAMA) pada tanggal 16 November 2020 ke Rekening Penampungan KPK pada BNI dengan nomor 8844201810000011 atas nama Rek KPK - Perkara Jambi. 371. 1 (satu) lembar tindasan Slip Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 16/11/2020 10:46:20 sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011, atas nama penyetor HEFNI (untuk pengembalian an. AGUS RAMA), yang dibubuhkan tulisan tangan ?Setoran an. Agus Rama, SH, Anggota DPRD 2014-2019?. 372. 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 29/06/2021 12:02:22 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening 1946194516 BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi; atas nama penyetor YUSIAH KTP No. 1571016404820001; tujuan transaksi 373. 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 8 warna hitam dengan Serial Number (SN) RR8J90KA21N, IMEI1 : 352014090416301/01, IMEI2 : 352015090416308/01 yang didalamnya terdapat simcard Telkomsel nomor 0525000003899015 dan memory card merk Sandisk Ultra 16 GB. 374. 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy S7 Edge warna emas dengan Serial Number (SN) : RR8H503HDYK, IMEI1 : 357325070506639/01, IMEI2 : 353726070506637/01 yang didalmnya terdapat simcard Kartu Halo nomor 0015000001274729 dan memory card merk V-Gen 128 GB. 375. 1 (satu) unit handphone Samsung type Galaxy Note 8 warna hitam nomor model SM-950F/DS dengan nomor imei: 352014/09/007055/3 dan 352015/09/007055/0 S/N: RR8J9060X2H beserta 1 (satu) Micro SD SanDisk Ultra 32 GB dan 1 (satu) sim card kartu halo 4G dengan nomor 0015000004876124 376. 1 (satu) unit handphone Samsung Duos warna putih Imei: 358305/06/689992/4 S/N: RR1G60N51QN beserta 1 (satu) Sim Card Telkomsel nomor 081325139281 377. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Duos warna putih dengan nomor imei: 356381/08/053461/7 dan nomor imei 356382/08/053461/5 beserta 2 buah Simcard telkomsel AS masing masing bernomor seri 621004575265383801 dan 621008728266005301. 378. 1 (satu) buah handphone merek iPhone warna putih dan casing emas model MD655LL/A nomor Imei 99 000271 419771 tanpa sim card 379. 1 (satu) buah handphone IPHONE 7 capacity 128 GB warna hitam dengan IMEI 35 531308 044354 0, Serial Number: F17SL5BEHG7P beserta softcase warna hitam dan terdapat simcard TELKOMSEL Hallo dengan nomor 0015000000036064 380. 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Note 3 warna putih model SM-N9005 dengan IMEI 351542065193076/01 serial number R38F10A2L9K yang di dalamnya terdapat simcard TELKOMSEL dengan nomor 621002673236673704 dan memory card merk SANDISK Ultra 32GB 381. 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Galaxy S7 Edge model SM-G935FD warna hitam dengan IMEI1: 357325/07/121749/1, IMEI2: 357326/07/121749/9 dan SN: RR8H80677SR beserta softcase warna transparan yang di dalamnya terdapat simcard Telkomsel Kartu Halo 0015000002219968 dan memory card SANDISK 2GB 382. 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna Biru tua dengan S/N: RR1J8010P0M IMEI: 357410/07/961051/5 IMEI: 357410/07/961051/3 dan terdapat simcard TELKOMSEL Hallo dengan nomor 0015 0000 0528 4275 383. 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Note 8 warna Hitam model SM-N950F/DS 64GB dengan IMEI 352014/09/079673/6 IMEI 352014/09/079673/3 serial number RR8JA0HNESL yang di dalamnya terdapat simcard TELKOMSEL Simpati Loop dengan nomor 6210 0369 7224 2016 00. Beserta casing flip cover berwarna gold. 384. 1 (satu) buah handphone SAMSUNG GALAXY J7 PRIME nomor model SM-G610F/DS dengan IMEI1: 354462086936683, IMEI2: 354463086936681 beserta softcase warna hitam bertuliskan SPOTLITE yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel dengan nomor 210276265699, simcard telkomsel dengan nomor 621000957297479100 dan memory microSD 16GB label 27128120. 385. 1 buah handphone SAMSUNG GALAXY NOTE 5 nomor model SM-N9208 dengan IMEI1: 353604071349650, IMEI2: 353605071349657 beserta softcase bening bertuliskan GEA yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel dengan label 621006243209607405- 386. 1 (satu) Handphone Merk Blackberry, Nomor Model: SQC100-1, Nomor Seri: 0738-6461-6057, dengan IMEI: 359892058926301, PIN: 2C06D890, berwarna hitam tanpa kartu SIM dan tanpa kartu memori. 387. 1 (Satu) unit Handphone Merk Apple warna Abu-abu, Model A1549,SN : FFNQ108QG5MC, No IMEI : 359307061552747, ICCID : 8962101074135710099, SIM Card Telkomsel : 0015000001274566, Berserta casing warna Hitam 388. 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung warna Gold, Model: SM-N9208, SN: RR8GA035DGN, No IMEI 1: 353604070603875, IMEI 2: 353605070603872, beserta SIM Card TRI: 8930001726781854, SIM Card Telkkomsel: 0015000001273827, dan Soft case warna transparan. 389. 1 (Satu) unit Handphone Merk Nokia, Model: RM-944, warna Hitam Putih, Code: 059T925, No IMEI 1: 358972058507268, IMEI 2: 358972058507276, Berserta SIM Terlkomsel: 0230000011335034. 390. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung, Model: SM-G610F/DS, warna Hitam, SN: RR8J20DLLMJ, No IMEI 1: 354462084544414, IMEI 2: 354463084544412, berserta SIM Card Telkomsel 4G: 0025000002339947, SIM Card Telkomse: 621001792571825004, Micro SD Maestromemory Kapasitas 8GB Kode di belakang: A00219823 391. 1 (Satu) Unit Laptop Merk Hewlett Packard, Model: 1000-1431TU, warna Hitam, SN: 5CG35032SF, berserta Tas dan Charger. 392. 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO, Model: A37FW, warna Hitam, SN: 78F66847, No IMEI 1: 866347030647737, IMEI 2: 866347030647729, Berserta SIM Card Telkomsel: 621001674246133102, Micro SD merk Robot kapasitas 8 GB kode: C1008GB B0517, serta Softcase Transparan. 393. 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, Model: SM-G532G/DS, warna Silver, SN: RR8J60EA81F, No IMEI 1: 357971087022845, IMEI 2: 357972087022843, Berserta SIM Card Telkomsel, Micro SD merk V-GEN: Y7186543, dan Softcase transparan. 394. 1 (satu) media penyimpanan data jenis DVD-R merk: Verbatim, kapasitas: 4.7 GB, S/N: MAPA22RC25012906 5 dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017 395. 1 (satu) media penyimpanan data jenis DVD-R merk: Verbatim, kapasitas: 4.7 GB, S/N: MAPA21RC25195030 5 dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017 396. 1 (satu) keping DVD-R merk: Verbatim, kapasitas: 4.7 GB, S/N: MAPA18RC25205536 5 dengan tulisan tangan: Data CCTV Aston Hotel Jambi 1, yang ditandatangani oleh Ahmad.M pada tanggal 01/12/2017 397. 1 (satu) keping DVD-R merk: Verbatim, kapasitas: 4.7 GB, S/N: MAPA09RC23184124 3 dengan tulisan tangan: Data CCTV Aston Hotel Jambi 2, yang ditandatangani oleh Ahmad.M pada tanggal 01/12/2017 398. 1 (satu) Handphone Merk Blackberry 9320, Model: REV71UW, dengan IMEI: 353834059704358, dan PIN: 259D0226, berwarna putih, di dalamnya terdapat kartu SIM TELKOMSEL dengan nomor label 6210 1268 5242 6898 dan kartu memori microSD merk V-Gen kapasitas 8 GB dengan nomor label: 11755612. 399. 1 (satu) unit handphone dengan merk: Apple, Model MN962B/A, Nomor Seri: F17SQH9LHG7P, Imei: 355316080051775, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu sim Telkomsel, ICCID pada sistem 8962101074138017930 dan Softcase hitam Adidas 400. 1 (satu) unit handphone dengan merk: Apple, Model MQAG2ZP/A, Nomor Seri: G6WVPCPBJCL9, Imei: 359408085896191, warna putih yang didalamnya terdapat kartu sim telkomsel, ICCID pada sistem 8962101074130244052 dan softcase transparan 401. 1 (satu) buah handphone dengan merk Xiaomi, No model Redmi 4A, Imei 1: 866590036415548, Imei 2: 866590036415555, No Seri: 229b691d7d54, warna Dark Grey yang didalamnya terdapat kartu sim dengan no kartu: 6210 0879 4275 1041 01 402. 1 (satu) buah handphone dengan merk Samsung, No model SM-J701F/DS, Imei 1: 352172091798901, Imei 2: 352173091798909, No Seri: RR8K10HAQHP, warna Gold yang didalamnya tidak terdapat kartu sim 403. 1 (satu) keping media penyimpanan (CD) dengan SN: MAPA04RD24110721 2 404. 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN: MAPA02RD25190690 5 405. 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN: MAPA04RD241 0834 3 406. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk merk: SanDisk, Warna: Hitam, kapasitas: 32 GB, S/N: 4C531001411012114155 (dilihat menggunakan USBDeview), dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017 407. 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna putih, SN: MAPA02RD250720101, dengan tulisan ?KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi 408. 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R SN: MAPA02RD25143193 4, dengan tulisan ?KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi 409. 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN: MAPA02RD25160219 4, dengan tulisan "KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi" Barang Bukti Nomor 361 ? 409 = Dipergunakan dalam perkara an. APIF FIRMANSYAH 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Statistik20723