- Menyatakan terdakwa RIKI RIKARDO Als RIKI MINGKAK Bin IBRAHIM bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permupakatan jahat yaitu tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa RIKI RIKARDO Als RIKI MINGKAK Bin IBRAHIM dengan pidana penjara selama 10 (aepuluh ) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang-bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastic bening berisikan 478 butir pil Extacy warna kuning bertuliskan S dengan berat : 119,50 gram.
- 2 (dua) paket plastic bening berisikan serbuk warna kuning Extacy dengan total berat : 3 , 95 gram .
- Narkotika jenis Shabu dengan total berat : 0,55 gram..
- 1(satu) kotak kaleng rokok merk GUDANG GARAM.
- 1 (satu) unit timbangan digital berserta kotak merk AJ SERIES.
- 1 (satu) plastic kosong merk GUANYINWANG warna kuning.
- 2 (dua) pack plastic bening kosong.
- 1(satu) pack amplop coklat.
- 2 (dua) buah lakban warna coklat.
- 1(satu) buah sendok warna putih.
- Menetapkan agar terdakwaRIKI RIKARDO Als RIKI MINGKAK Bin IBRAHIM dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 863/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 863/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 863/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 863/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 863/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik3913