- Menyatakan terdakwa FADLI NAZMI bin SYAIFUL AULA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat yaitu tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu? sebagaimana didakwakan dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwaFADLI NAZMI bin SYAIFUL AULA dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.5 .000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti selama 1 (satu tahun penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang-bukti berupa :
- 8 (delapan) paket besar plastic warna gold berisikan Narkotika dengan total berat : 8.126(delapan ribu seratus dua puluh enam) gram.
- 2 (dua) paket sedang berisikan Narkotika dengan total berat : 150,7 (seratus lima puluh koma tujuh) gram.
- 1(satu) paket kecil plastic bening Narkotika jenis Shabu (0,54 gram).
- 1(satu) box touring bagasi motor warna hitam bertuliskan GM.
- 1(satu) kantong plastic hitam
- 1(satu) amplop putih berisikan surat Swab antigen an. Fadli Nazmi..
- 1(satu) amplop coklat.
- 1(satu) plastic merah.
- 1(satu) kotak kacamata.
- 1(satu) korek api mancis warna kuning.
- Seperangkat alat hisap Shabu-shabu.
- 1(satu) buah ATM BCA.
- 1(satu) unit HP merk Samsung Galaxy A72 warna biru muda.
- 1(satu) unit HP merk Nokia 105 warna hitam berikut sim card TSEL 081365255353
- 1(satu) unit HP merk Nokia 105 warna hitam berikut sim card TSEL 085246048612
- 1(satu) unit HP merk Nokia 105 warna hitam berikut sim card TSEL 081365258383
- Uang tunai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) pecahan Rp.100.000,- .
- 1 (satu) unit mobil merk NISSAN Navara No.Pol BG 9653 CE warna silver berikut STNK.
- Menetapkan agar terdakwa FADLI NAZMI bin SYAIFUL AULA dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 864/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 864/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 864/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 864/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 864/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik5513