- Menyatakan Terdakwa I. Oki Purnama Yeni Bin Wagiman dan Terdakwa II. Endri Emi Setiawan Bin Wagiman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Oki Purnama Yeni Bin Wagiman dan Terdakwa II. Endri Emi Setiawan Bin Wagiman, oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama : 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.415.000.000,- (satu milyar empat ratus lima belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalanani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya (berat bersih 1,305 gram sesuai hasil labfor terlampir) dan sisa hasil pemeriksaan labfor berat bersih 1,285 gram (terlampir) disita dari dan diakui oleh Terdakwa I. Oki Purnama Yeni Bin Wagiman, 1 (satu) kotak kosong ?Joyko,? 1 (satu) buah potongan lakban dengan kertas tisu yang menempel, 1 (satu) hp Samsung hitam dengan simcard nomor 085738854647 milik Terdakwa II. Endri Emi Setiyawan Bin Wagiman ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra hitam nopol W 2068 PF beserta STNK atas nama Oki Purnama ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Widarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marper Pandiangan, Br Hakim Anggota I Ketut Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik133