- Menyatakan Terdakwa BRIAN SAPUTRA Bin R. AGIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan perusakan Informasi Elektronik dan atau dokumen tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar gambar screenshot postingan di Facebook https://webLinkpostingan:https://web.facebook.com/groups/726262961321662/posts/860498177898139;
- 1 (satu) lembar gambar screenshot Link akun : https://web.facebook.com/zee.editing;
- 1 (satu) lembar gambar screenshot percakapan penjualan surat palsu oleh sdr. BRIAN SAPUTRA di social media;
- 1 (satu) gambar screenshot bukti transfer ke rekening BCA atas nama BRIAN SAPUTRA sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat hasil swab antigen dari Rumah Sakit Tiara Bekasi diduga palsu;
- 1 (satu) bendel hasil editing Surat Swab Polymerase Chain Reaction/PCR dan Kartu Vaksinasi Covid-19;
- Uang Tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A Warna hitam;
- 1 (satu) lembar surat hasil swab antigen polymerase chain reaction/PCR atas nama Resty Rahmawati dari Rumah Sakit Tiara Bekasi pada tanggal pemeriksaan 05 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar surat hasil swab antigen polymerase chain reaction/PCR atas nama Sustiyah Rahmawati dari Rumah Sakit Tiara Bekasi pada tanggal pemeriksaan 14 Juli 2021.
Putusan PN BEKASI Nomor 724/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 724/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beslin Sihombing, Mhbr Hakim Anggota Abdul Rofik. |
Panitera | Panitera Pengganti: Lydia M. Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Agar tetap terlampir dalam berkas perkara Agar dirampas untuk Negara Agar dikembalikan kepada Saksi Nurmalia Suzanti, S.Psi Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 724/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 724/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 724/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik7128