- Menyatakan Terdakwa AHMAD JAUHARU AZZAMAN Als ABAY Bin MUHAMMAD RUSDI DAUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun Dan 6 (Enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) pcs Kaos berwarna coklat yang ada bekas darahnya;
- 1 (satu) pcs switer bertutup kepala warna hitam;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakit bergagang kayu warma coklat;
- 5 (lima) buah slongsong ukuran kecil;
- 2 (dua) buah peluru ukuran kecil;
- 1 (satu) pcs celana panjang jeans merek elhaus warna biru dongker;
- 1 (satu) buah semprotan cabai merek Police warna hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel warna coklat;
- 1 (satu) buah tas selempang ukuran kecil warna biru;
- Sepasang sarung tangan karet/ handscun warna biru;
- 4 (empat) pasang borgol warna hitam;
- 1 (satu) buah alat setrum genggam warna hitam;
- Sebilah pisau stainless
- 2 (dua) buah lakban besar warna hitam;
- 1 (satu) buah dobel tip
- 1 (satu) ikat karung warna putih
- 2 (dua) ikat tali tambang warna kuning
- 1 (satu) buah tangga besi lipat;
- 1 (satu) pucuk senjata jenis Air softgun kode nomor PMJ 03424 warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang ukuran sedang bertuliskan TOMMY warna biru;
- 1 (satu) stel pakaian kaos warna hitam lengan pendek dan celana panjang jenas merek levi strauss&co;
- Sepasang sepatu merek Adidas bercorak loreng;
- Sepasang sarung tangan karet/handscun warna biru;
- Sebilah golok bergagang kayu warna hitam;
- 1 (satu) buah topi warna merah;
- 1 (satu) stel kaos lengan pendek warna merah dan celana jeans panjang warna biru;
- Sepasang sandal kulit merek Gats warna coklat;
- Sepasang sarung tangan karet/handscun warna biru;
- 1 (satu) buah tongkat alat kejut/setrum panjang warna hitam;
- 1 (satu) pcs tas slempang merek HUNTER warna Biru Hitam;
- 1 (satu) stel kaos lengan panjang warna Biru dan Celana jeans panjang warna Biru;
- Sepasang sandal capit m,erek Elger warna biru
- Sepasang sarung tangan karet/handscun warna biru;
- Sepasang sepatu merek Tiger warna putih;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah semprotan cabai merek police warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang bahan warna hitam;
- Sepasang sarung tangan karet/handscun warna biru;
- 1 (satu) buah gagang tongkat alat kejut/setrum panjang warna hitam;
- 1 (satu) pcs clana panjang jeans warna biru;
- Sepasang plat Nomor Mobil B-1077-NRB;
- Sepasang sarung tangan karet/handscun warna biru.
- 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz warna Abu-abu metalik dengan plat nomor yang digunakan B-1810-RFD dan 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) buah flashdisk berisikan rekaman CCTV.
Putusan PN BEKASI Nomor 790/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 790/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, Mhbr Hakim Anggota Sorta Ria Neva |
Panitera | Panitera Pengganti Galih Pandu Suryabrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam berkas perkara An. Terdakwa AHMAD JAUHARU AZZAMAN Als ABAY Bin MUHAMMAD RUSDI DAUD,Dkk 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 790/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 790/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 790/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik5414