- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan transaksi jual beli sebidang tanah seluas 158 M2 yang dilakukan secara bawah tangan sebagaimana bukti Kwitansi Pembayaran tertanggal 21 Januari 2015 sebesar Rp.575.000.000,- (Lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Melati 1 No. 8, RT.004.RW.002, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6685/Jatibening, dengan Surat Ukur No. 795/2002, tertanggal 24 September 2002 tercatat sebagai pemegang hak atas nama H.M.Landjarrijono (Tergugat), tersebut adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Memberi ijin dan Kuasa, kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, sekaligus bertindak atas nama Tergugat sebagai Penjual, menandatangani akte jual beli dihadapan Notaris/PPAT atas sebidang tanah seluas 158 M2 berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Melati 1 No. 8, RT.004.RW.002, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6685/Jatibening, dengan Surat Ukur No. 795/2002, tertanggal 24 September 2002 tercatat sebagai Pemegang Hak Atas Nama H.M.Landjarrijono (Tergugat), tersebut apabila Tergugat ataupun ahli warisnya tidak hadir dihadapan Notaris/PPAT ;
- Memberikan izin dan Kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan pengalihan/Balik Nama Kepemilikan atau segala perbuatan hukum lainnya terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6685/Jatibening, dengan Surat Ukur No. 795/2002, tertanggal 24 September 2002 tercatat sebagai Pemegang Hak Atas Nama H.M.Landjarrijono (in casu Tergugat) menjadi atas nama Kusdjanuri (in casu Penggugat) dihadapan Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (in casu Turut Tergugat);
- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo yang saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.427.000,00 (tiga juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 514/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 514/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Br Hakim Anggota Indri Murtini |
Panitera | Panitera Pengganti Febrianti Rasjad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 514/Pdt.G/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 514/Pdt.G/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 514/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik5030