- Menyatakan bahwa Terdakwa Budi Martua Purba Als Ongkay Bin Jhon Pieter Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ?tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?. sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Martua Purba Als Ongkay Bin Jhon Pieter Purba oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar denda tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, haruslah dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan bahwa Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1705 gram, dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti : 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1538 gram, adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) buah Handphone Redmi Note 4 WARNA PUTIH beserta kartunya 08210980069;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 855/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 855/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Br Hakim Anggota Suwarsa Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Ummul Herta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 855/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 855/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 855/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik3026