- 1 bundel berkas SK Sekertariat dan UPKK;
- 1 bundel berkas insentif bulanan Ketua, anggota dan Sekertaris BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah;
- 1 bundel berkas Surat Tugas Visitasi;
- 2 bundel berkas sample Laporan Visitasi Tahap I & II;
- 1 bundel berkas Keputusan Ketua BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah tentang Daftar Asesor;
- 1 bundel berkas Daftar Asesor;
- 1 bundel berkas Daftar 600 Lembaga Visitasi;
- 1 bundel berkas Daftar Lembaga Visitasi Tahap I;
- 1 bundel berkas Daftar Lembaga Visitasi Tahap II;
- 1 bundel berkas Rekening Koran BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun 2019;
- 1 bundel berkas Laporan Survelien 20 Desember 2019;
- 1 bundel berkas Honor Visitasi;
- 1 bundel berkas Panjar Visitasi;
- 1 bundel berkas RUK dan program BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun 2019;
- 1 bundel Berita Acara Visitasi Tahap I;
- 1 bundel Berita Acara Visitasi Tahap II;
- 1 bundel MOU Perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani oleh Ketua BAN PAUD Pusat;
- 1 bundel Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012;
- 1 bundel Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor :023/H/KU/2018;
- 1 bundel Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Untuk Oprasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan PAUD dan PNF;
- 1 bundel Proposal Dana Bantuan Pemerintah Untuk Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2019;
- 1 bundel Keputusan Kepala Balai Pengembangan Paud Dan Pnf Kalimantan Tengah Tahun 2019 Nomor : 184/C32/KU/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Wilayah Kerja BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 bundel Keputusan PPK BAN PAUD dan PNF Sekretariat Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 011/H1/KU/2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Oprasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada BAN PAUD dan PNF Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 bundel berkas Pajak Laporan 70%;
- 1 bundel berkas Pajak (Oktober ? Desember 2019);
- 1 bundel berkas KPA Tahap I;
- 1 bundel berkas Surat Tugas;
- 1 bundel berkas Validasi dan Verifikasi Tahap I;
- 1 bundel berkas Validasi dan Verifikasi Tahap II;
- 1 bundel berkas Pelatihan dan Refreshmen Asesor;
- 1 bundel berkas Pelatihan dan Refreshmen Asesor;
- 1 bundel berkas Laporan Rapat Program Akreditasi;
- 1 bundel berkas Rapat Program Akreditasi;
- 1 bundel berkas Rapat Program Akreditasi (Oktoborer ? Desember 2019);
- 1 bundel berkas Supervisi;
- 1 bundel berkas Banpem (Oktober ? Desember 2019);
- 1 bundel berkas Bantuan Pemerintah;
- 1 bundel berkas Rakorda I;
- 1 bundel berkas Rakorda II;
- 1 bundel berkas Rakornas II;
- 1 bundel berkas PPA Rakornas Pelatihan SIMA PKPA;
- 1 bundel berkas Surat Keputusan;
- 1 bundel berkas Pembayaran Internet;
- 1 bundel berkas Insentif (Oktober ? Desember 2019);
- 1 bundel berkas Visitasi;
- 1 bundel berkas Visitasi Tahap II;
- 1 bundel berkas Kegiatan Sosialisasi (Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas);
- 1bundel berkas Kegiatan Sosialisasi (Lamandau, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat);
- 1 bundel berkas kegiatan Sosialisasi (Barito Selatan, Barito Timur dan Barito Utara);
- 1 bundel berkas kegiatan sosialisasi (Sukamara, Seruyan dan Katingan);
- 1 bundel berkas kegiatan sosialisasi (Murung Raya dan Palangka Raya).
- 1 bundel laporan Supervisi Kota Palangka Raya;
- 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Pulang Pisau;
- 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kapuas;
- 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Selatan;
- 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Timur;
- 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Barito Utara;
- 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Murung Raya;
- 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Gunung Mas;
- 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Katingan;
- 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kotawaringin Timur;
- 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Kotawaringin Barat;
- 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Seruyan;
- 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Lamandau;
- 1 bundel laporan Supervisi Kabupaten Sukamara;
- 1 bundel berkas temuan dan tindak lanjut hasil Audit Inspektorat dan Bukti Setor Tahun 2019.
- Nota-nota pembelanjaan untuk kegiatan operasional BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah berupa :
- 1 bundel Nota Pengiriman Barang;
- 1 bundel Nota Pembelian Barang;
- 1 bundel Nota Pembelian Barang;
- 1 bundel Nota Pembelian Barang;
- 1 bundel Nota Pembelian Spanduk;
- 1 bundel Nota Pembayaran Barang;
- 1 bundel Bukti Transfer Pembelian Barang;
- 1 bundel Nota Makan dan Snack;
- 1 bundel Tiket Pesawat;
- 1 bundel Struk Pembayaran Listrik;
- 1 bundel Kwitansi;
- 1 bundel Laporan Publikasi Hasil Akreditasi Tahun 2019;
- 1 gambar Bukti Transfer kepada RINI SUCI WAHYUILAHI (Pendamping BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah) tanggal 15 November 2019 untuk penyusunan Laporan Publikasi Hasil Akreditasi 2019;
- 1 bundel Data Kontrol Pembayaran Kegiatan Visitasi Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2019.
- 1 lembar Jadwal Pelaksanaan Kegiatan oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 24 Juni 2019;
- 1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 13-14 April 2019;
- 1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 24-26 Mei 2019;
- 1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 13-14 April 2019
- 1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 12-14 September 2019;
- 1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 17-18 November 2019;
- 1 bundel dokumen SPK kegiatan tanggal 26-28 November 2019.
- Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erhammudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita, M.fil. |
Panitera | Panitera Pengganti Jurmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, S.T., untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp.68.291.500,- (enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada RUAN RIWU, S.Pd., M.Pd. Dikembalikan kepada FADEL MAJID ADITYA RACHMAN, S.Kom. Dikembalikan kepada KHAIRIA ULFAH, Spd. Dikembalikan kepada SILVA BRAON(Senior Sales Executive pada Hotel Aquarius Palangka Raya); Dirampas untuk Negara. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Statistik5928