- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (Amarruddin Nasution Bin Janusin Nasution) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Wisma Puspita Binti Sumi) didepan sidang Pengadilan Agama Bangkinang;
- Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk menaati kesepakatan perdamaian sebagian yang telah disepakati pada tanggal 22 Pebruari2022 sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayarkan kepada Tergugat Rekonvensi berupa Nafkah, maskan dan kiswah selama iddah sejumlah Rp3.000.000, (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah tersebut sebelum ikrar talak diucapkan;
Putusan PA BANGKINANG Nomor 207/Pdt.G/2022/PA.Bkn |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2022/PA.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elidasniwati, S.ag, Br Hakim Anggota Zulfadli |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Nurazmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 3.1. Menetapkan anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang bernama: - Tasya Willya Sari binti Amaruddin Nasution , lahir tanggal 19 Mei2012; - Aufa Khusna Az-zahra binti Amiruddin Nasution, lahir tanggal 8 Oktober 2015; - Asika Ufaira binti Amiruddin Nasution, lahir tanggal 2 Maret 2018; berada dibawah asuhan / hadhanah Termohon Konvensi dengan kewajiban memberikan akses yang cukup kepada Pemohon Konvensi untuk mencurahkan kasih sayang kepada ketigaanak tersebut; 3.2. Membebankan kepada Pemohon Konvensi untuk memberikan nafkah untuk ketiga anak tersebut minimal Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp790.000, (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pdt.G/2022/PA.Bkn
Statistik100