- Menyatakan Terdakwa IMAM BACHTIAR Alias IMAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak emasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak dan Tanpa hak Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Senjata air gun warna hitam;
- 6 (enam) butir peluru gotri;
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna abu-abu;
- 1 (satu) buah celurit;
- 1 (satu) unit motor Yamaha jenis N Max berwarna biru dengan Nopol : B-3526-KBA beserta kunci dan STNK atas nama IMAM BACHTIAR;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 773/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rofik., Br Hakim Anggota Ranto Indra Karta |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Agar Dirampas untuk dimusnahkan Agar dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 773/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik326