- Menyatakan Anak Berhadapan Dengan Hukum JAMALUDIN BIN UNIN , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau wakilnya tetapi dengan persetujuannya dan dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ?, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Berhadapan Dengan Hukum, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak Berhadapan Dengan Hukum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak berhadapan dengan Hukum tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kutipan Akta Kelahiran saksi korban SEKAR PUTRI SALSABILA.
- 1 (satu) buah kerudung berwarna hitam
- 1 (satu) buah kaos panjang berwarna hitam bertuliskan SELFIE yang digunakan korban SEKAR PUTRI SALSABILA.
- 1 (satu) buah Bra warna ungu tua yang digunakan korban DEKAR PUTRI SALSABILA.
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna ungu yang digunakan korban SEKAR PUTRI SALSABILA.
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam bermotif bulat-bulat putih yang digunakan korban SEKAR PUTRI SALSABILA.
- 1 (satu) buah Kartu Keluarga yang menerangkan JAMALUDIN lahir di Bekasi tanggal 23 Nopember 2004.
Putusan PN BEKASI Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bks |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada orang tua saksi korban SEKAR PUTRI SALSABILA yaitu OKA SUGIARTI atau WAGIMAN. Dikembalikan kepada orang tua JAMALDIN yaitu HALIMAH atau YUSMANTO. 6.Membebankan Anak Berhadapan dengan Hukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupaih) |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bks
Statistik290