- Menyatakan Terdakwa l. ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI dan Terdakwa ll. EDO FIRNANDO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali" ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung jenis lipat warna putih hitam.
- 1 (satu) kunci letter T.
- 10 (sepuluh) mata kunci letter T.
- 1 (satu) buah master magnet.
- 1 (satu) buah pucuk senjata rakitan jenis revolver.
- 4 (empat) butir peluru.
- 1 (satu) kunci letter T.
- 2 (dua) mata kunci letter T.
- 1 (satu) buah master magnet.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda street warna silver (alat kejahatan) dengan nomor polisi: B 6067 WTQ nomor mesin : JM82E1219154 dengan nomor rangka : MH1JM8214MK22 1036.
- 1 (satu) buah kunci motor.
- 1 (satu) buah KTP an EDO FIRNANDO.
- Uang tunai sebesar Rp.600.000.
- 1 (satu) buah KTP an ANDHIKA SAPUTRA Als ANDI.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi: B 4072 NJG nomor mesin : JM41E1487548 dengan nomor rangka : MH1JM4114KK488068 atas nama PT.ESTA DANA VENTURA.
- 1 (satu) kunci motor
- Surat keterangan dari Leasing
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam doff tidak ditemukan nomor polisi kendaraan nomor mesin : JM91E1395970 dengan nomor rangka : MH1JM9118M398163, No.Pol: B 6512 WYU A.n M.FURQON
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Tahun 2021 warna hitam dengan nomor mesin : JM91E1395970 dengan nomor rangka : MH1JM9118M398163, No.Pol: B 6512 WYU A.n M.FURQON
- 2 (dua) buah kunci motor;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna pink hitam dengan nomor polisi: F 6756 FEW nomor mesin : JM11E2695933 dengan nomor rangka: MH1J1128LK417058 atas nama UJANG ROHIM.
- 2 (dua) buah kunci kontak motor;
- Surat Keterangan dari Leasing Adira;
Putusan PN TANGERANG Nomor 104/Pid.B/2022/PN Tng |
|
Nomor | 104/Pid.B/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Aji Suryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Istianawati, Br Hakim Anggota Ismail Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa EDO FIRNANDO; Dikembalikan kepada terdakwa ANDIKA SAPUTRA als ANDI; Dikembalikan kepada saksi ADE OSYE PARAMITA; Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD FURQON; Dikembalikan kepada saksi EKA AGUS PIANTORO; 5. Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2022/PN Tng
Statistik191