- Menyatakan Terdakwa Anugrah Febriyanto Putra anak dari Soebyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan hukuman oleh karena itu kepada Terdakwa Anugrah Febriyanto Putra anak dari Soebyanto dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1(satu) unit Kbm Mitsubishi Pajero Sport, warna hitam, Tahun 2018, No. Pol B 1937 PJO, No. Rangka : MK2KRWMDYJJ001096, No. Mesin : 4D56USAV2233, atas nama : PT. Global Pahala Rental Alamat : Jl. Jendral Gatot Subroto Kav 51 - 52 Jakarta Pusat beserta Kunci Kontak Aslinya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)beserta kunci kontaknya;
- 1(satu) Buah Kunci Cadangan Kbm Mitsubishi Pajero Sport, Warna Hitam, Tahun 2018, No. Pol B 1937 PJO;
- 1(Satu) Lembar Kwitansi Pembelian Kbm Mitsubishi Pajero Sport, Warna Hitam, Tahun 2018, No. Pol B 1937 PJO dari Showroom Mokas Jakarta;
- Sepasang Plat Nomor Palsu No. Pol : B 1937 PJO;
- Sepasang Plat Nomor Asli Identitas Palsu No. Pol : F 3812 IAN;
- 1(Satu) Unit Kbm Wuling, Warna Putih, Tahun 2020, No. Pol H 1048 DR, No. Rangka : MK3AAAGA4LJ003598, No. Mesin : L2B8L30620234, atas nama : BUDI WIDOYO Alamat : Jl. Mars III / I-31 Rt.04/05 Tembalang, Semarangka beserta Kunci Kontak Aslinya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- 1(Satu) buah Amplop warna Coklat berisi 3 (tiga) lembar foto copy daftar harga dari CV. Ashahy;
- Sim C atas nama Anugrah Febriyanto Putra;
- KTP atas nama Anugrah Febriyanto Putra;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 23/Pid.B/2022/PN Skh |
|
Nomor | 23/Pid.B/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabawa, Mhbr Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaka Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi PRADIPTA AJI PRADANA; Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD TAUFIQ AKBAR; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2022/PN Skh
Statistik391