- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MULFAR Bin SUJONOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD MULFAR Bin SUJONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 64 (enam puluh empat) butir dobel L;
- 1 (satu) buah tas punggung warna biru;
- 1 (satu) buah plastic bekas kemasan LL;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Trg |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2022/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Arya Ragatnata, Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2022/PN Trg
Kasasi : 5485 K/Pid.Sus/2022
Banding : 88/PID/2022/PT SMR
Statistik204