- Menyatakan Terdakwa Septianto Nur Cahyono Bin M.Sukri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah mangkok berisi narkotika Gol. I jenis ganja dan 1 (satu) kemasan kertas rokok/paper;
- 50 (lima puluh) bungkus plastik yang masing-masing berisi narkotika gol. I jenis ganja ;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik ;
- 2 (dua) kemasan plastik vacuum sealer ;
- 1 (satu) alat press plastik ;
- 1 (satu) gergaji ;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru kombinasi hitam nomor telpon 081335666078 ;
- 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika Gol.I jenis ganja ;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna hitam nomor telpon 081973092261
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Mlg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2022/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harlina Rayes, Br Hakim Anggota Guntur Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; 2 (dua) lembar uang pecahan @ Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2022/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2022/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2022/PN Mlg
Statistik163