- Menyatakan Terdakwa AZMAAL ANNZALLY BIN AHMADI SUKOWATI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa AZMAAL ANNZALLY BIN AHMADI SUKOWATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok ?sampoerna ultra mild? berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 7,3991 gram, diberi nomor barang bukti 1785/2021/PF. Yang disita dari Terdakwa AZMAAL ANNZALLY bin AHMADI SUKOWATI dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti dengan nomor 1785/2021/PF berupan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika Jenis Ganja sisa barang bukti hasil pemeriksaan berat netto 6,9421 gram
- 1 (satu) unit handphone I Phone warna hitam.
Putusan PN BEKASI Nomor 767/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 767/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.muhammad Anshar Majid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tardi, Br Hakim Anggota Sorta Ria Neva |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 767/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik375