- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Muhammad Jamil Bin Teuku Umar yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 01 Mei 2021 di Gampong Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara adalah sebagai berikut:
- Nurmala M. Ali Binti M. Ali, selaku isteri/Penggugat;
- Nazira Nisfah Binti Muhammad Jamil, selaku anak perempuan kandung;
- Hutari Rezeki Gebrina Binti Muhammad Jamil, selaku anak perempuan kandung;
- Teguh Andrian Bin Muhammad Jamil, selaku anak laki-laki kandung /Tergugat I;
- Rika Andriani Binti Muhammad Jamil, selaku anak perempuan kandung /Tergugat II;
- Moch. Rizal Alfaqi Bin Muhammad Jamil, selaku anak laki-laki kandung /Tergugat III;
- Moch. Revi Afsanjani Bin Muhammad Jamil, selaku anak laki-laki kandung /Tergugat IV;
- Siti Salwa Alfarah Binti Muhammad Jamil, selaku anak perempuan kandung /Tergugat V;
- Menetapkan objek 9.a, 10.a, 10.b, dan 10.c, merupakan harta bersama peninggalan almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar dengan Nilawati Abdullah Binti Abdullah (istri pertama);
- Menetapkan harta sebagaimana diktum angka 3 di atas bagian untuk almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar dan bagian untuk Nilawati Abdullah Binti Abdullah, dan bagian almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar dari harta bersama tersebut setelah dikurangkan hutang bersama dengan Nilawati Abdullah Binti Abdullah menjadi harta warisan dari almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian harta warisan yang menjadi hak Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga, apabila perlu dengan alat kekuasaan Negara;
- Menetapkan total hutang sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) sebagai hutang bersama antara Almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar dengan Nilawati Abdullah Binti Abdullah;
- Menetapkan hutang sebagaimana diktum angka 6 di atas bagian ditanggung oleh Nilawati Abdullah Binti Abdullah dan bagian ditanggung oleh ahli waris almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar yang pembayarannya diambil dari harta warisan almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebidang tanah berikut dengan bangunannya (objek 11/2.1 dalam rekonvensi) adalah harta bersama peninggalan almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta sebagaimana diktum angka 2 di atas bagian milik almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar dan bagian milik Tergugat Rekonvensi, dan bagian almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar dari harta bersama tersebut menjadi harta warisan dari almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar;
- Menetapkan total hutang Rp. 211.025.359,- (dua ratus sebelas juta dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) sebagai hutang bersama almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar dengan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan hutang sebagaimana diktum angka 4 di atas bagian ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi dan bagian ditanggung oleh ahli waris almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar yang diambil pembayarannya dari harta warisan almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar;
- Menetapkan bagian/porsi masing-masing ahli waris setelah pembagian harta bersama dan pengeluaran hutang bersama almarhum M. Jamil Bin Teuku Umar sebagai berikut:
- Nurmala M. Ali Binti M. Ali selaku istri memperoleh 10/80 atau 12,5%
- Nazira Nisfah Binti Muhammad Jamil, selaku anak perempuan kandung memperoleh 7/80 atau 8,75%
- Hutari Rezeki Gebrina Binti Muhammad Jamil, selaku anak perempuan kandung memperoleh 7/80 atau 8,75%
- Teguh Andrian Bin Muhammad Jamil, selaku anak laki-laki kandung memperoleh 14/80 atau 17,5%
- Rika Andriani Binti Muhammad Jamil, selaku anak perempuan kandung memperoleh 7/80 atau 8,75%
- Moch. Rizal Alfaqi Bin Muhammad Jamil, selaku anak laki-laki kandung memperoleh 14/80 atau 17,5%
- Moch. Revi Afsanjani Bin Muhammad Jamil, selaku anak laki-laki kandung memperoleh 14/80 atau 17,5%
- Siti Salwa Alfarah Binti Muhammad Jamil, selaku anak perempuan kandung memperoleh 7/80 atau 8,75%
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai objek harta warisan untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Para Penggugat Rekonvensi sesuai dan sebesar hak bagiannya dalam keadaan kosong dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan bila perlu dapat dilakukan dengan Eksekusi Riil yang dibantu oleh alat Negara yang sah. Jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natural) maka dapat dibongkar, dirobohkan, atau dijual lelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagikan kepada Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai hak dan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 571/Pdt.G/2021/MS.Lsk |
|
Nomor | 571/Pdt.G/2021/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayyed Sofyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif, Br Hakim Anggota Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama sebesar Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 571/Pdt.G/2021/MS.Lsk
Statistik588