- Uang Tunai sejumlah Rp.625.000,00 ( enam ratus dua puluh lima ribu rupiah ), dengan rincian sbb :
- 2 (Dua) Lembar Pecahan Rp.100.000,00
- 3 (Tiga) Lembar Pecahan Rp.50.000,00
- 1 (satu) Lembar Pecahan Rp.20.000,00
- 7 (Tujuh) Lembar Pecahan Rp.10.000,00
- 14 (Empat Belas) Lembar Pecahan Rp.5.000,00
- 53 (lima Puluh tiga) Lembar Pecahan Rp.2.000,00
- 9 (Sembilan) Lembar Pecahan Rp.1.000,00
Putusan PN BANGKO Nomor 9/Pid.B/2022/PN Bko |
|
Nomor | 9/Pid.B/2022/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayed Fauzan, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti Mustaqim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I Sulkarnain Alias Kar Bin Ib, Terdakwa II Budi Utomo Als Budi Bin Saisudin, Terdakwa III Rahmat Alias Mat Bin Kasemin, Terdakwa IV Abdul Hamid Alias Hamid Bin Indri, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian ?,sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (Satu) buah alat goncang Dadu - 1 (Satu) lembar Karpet / parlak Lapak Dadu. - 4 (empat) buah biji Dadu. - 1 (satu) buah Karpet Lantai. - 1 (satu) buah Terpal berwarna orange. - 1 (satu) buah Tas Jinjing besar warna Abu-abu Merk Travel Bag. - 1 (satu) buah kantong Kain Warna Hitam. Dimusnahkan: Dirampas untuk Negara: 6. Membebankan Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2022/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2022/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2022/PN Bko
Statistik3610