- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Didik Dimyati bin Jubaidi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sri Kusmiati binti Samsuri) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi dan menyerahkan Penggugat Rekonvensi :
- Nafkah lampau untuk Penggugat Rekonvensi selama 2 (dua) bulan sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara langsung dan tunai dalam sidang ikrar talak;
- Mut?ah sebesar Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara langsung dan tunai dalam sidang ikrar talak;
- Nafkah Iddah untuk Penggugat Rekonvensi selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.700.000,- X 3 = Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara langsung dan tunai dalam sidang ikrar talak;
- Nafkah anak nama Muhammad Dianada Al Fahrul, lahir di Kendal, 08 April 2014 yang berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi berupa uang untuk setiap bulan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (berumur 21 tahun);
- Menetapkan Hak Asuh Anak nama Muhammad Dianada Al Fahrul, lahir di Kendal, 08 April 2014 ada pada Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya, dengan memberikan hak kunjung kepada Tergugat Rekonvensi sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;
- Menetapkan harta-harta Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu yang berupa :
- Satu unit sepeda motor merk Honda Vario 110 cc, Nomor Polisi H 2036 QU, tahun 2013 atas nama Sri Kusmiati;
- Satu unit Televisi Merek Polytron ukuran 14 inch;
- Satu buah dipan (ranjang kayu)
- Satu buah kompor gas merek Rinai;
- Parabola beserta mesin merek Venus;
- Satu set meja kursi;
Putusan PA KENDAL Nomor 2276/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
|
Nomor | 2276/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nurmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Yazid Yosa, M.hbr Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Lajjinah Hafnah Renita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi menjadi 2 (dua) bagian yang sama nilai atau harganya atas harta-harta bersama pada petitum angka 4 tersebut, dan menyerahkan 1 (satu) bagian atau separuh dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya setelah dikurangi biaya lelang dibagi dua masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi memperoleh separuh bagian; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.1.355.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2276/Pdt.G/2021/PA.Kdl.zip
- Download PDF
- 2276/Pdt.G/2021/PA.Kdl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2276/Pdt.G/2021/PA.Kdl
Statistik208