- Menolak Provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa :
- Penggugat I dalam hal ini Carita Tamzil, Perempuan, Agama Kristen, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3174044804640002, beralamat di Jl. Benda Kemang No. 88, RT. 005, RW. 004, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
- Penggugat II dalam hal ini Nasstasia Kristiani, Perempuan, Agama Katolik, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3674066111810006, beralamat di Pamulang Permai AX 5/8, RT. 001, RW.12, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
- Penggugat III dalam hal ini Sardono Sumobaskoro, Laki-laki, Agama Katolik Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3674062802880007, beralamat di Pamulang Permai AX 5/8, RT. 001, RW.12, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
- Penggugat IV dalam hal ini Krisna Wirachandra Sumo Baskoro, Laki-laki, Agama Katolik Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3674060411900002, beralamat di Pamulang Permai AX 5/8, RT. 001, RW.12, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
- Tergugat I dalam hal ini Adanti Baskoro Als Ardanti Baskoro, Perempuan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3174045703670004, beralamat di Jl. Benda No. 88, RT 005, RW 04, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
- Tergugat II dalam hal ini Sarastri Baskoro, Perempuan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3174035409600003, beralamat di Jl. Bangka IX, No. 42 C, RT 001, RW 10, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
- Menyatakan Akta No.04 Tanggal 08 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Marlina Flora.,S.H., Notaris di Jakarta (Turut Tergugat) adalah SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan bahwa :
- Penggugat I dalam hal ini Carita Tamzil, Perempuan, Agama Kristen, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3174044804640002, beralamat di Jl. Benda Kemang No. 88, RT. 005, RW. 004, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
- Penggugat V dalam hal ini Sunarno Sumo Baskoro, Laki-laki, Agama Islam Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3174043009520002, beralamat di Jalan Puskesmas Jati Padang, No. 18, RT 005, RW 001, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
- Menyatakan tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 4548/Cilandak Timur, seluas 985 m2, atas nama Almarhum Suhono Sumobaskoro, terletak di Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Cilandak Timur, setempat dikenal dengan Jalan Benda No.88, RT 005/04, Cilandak Timur, dengan batas-batas berdasarkan Gambar Situasi No : 163/845/1972 sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Benda
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Sjahroni
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Sarbini
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Tahja
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Tanah dan bangunan yang terletak di Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Cilandak Timur, setempat dikenal dengan Jalan Benda No.88, RT 005/04, Cilandak Timur, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 4548/Cilandak Timur, seluas 985 m2, atas nama Almarhum Suhono Sumobaskoro, dengan batas-batas berdasarkan Gambar Situasi No : 163/845/1972 sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Benda
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Sjahroni
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Sarbini
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Tahja
- Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Akta Wasiat No.04 Tanggal 08 Agustus 2019.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 1.882.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 307/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 307/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sriwahyuni Batubara, M.hbr Hakim Anggota Morgan Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Ira Marwanti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; DALAM PROVISI; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA; Adalah Ahli Waris yang Sah dari Almarhum Suhono Sumobaskoro dan Almarhumah Ny. Hanna Soehono. Adalah Pelaksana Wasiat yang sah, dan oleh karena itu dapat melaksanakan penguasaan, pengurusan, penjualan, pembagian, pemisahan segala harta waris dari Almarhum Suhono Sumobaskoro dan Almarhumah Ny. Hanna Soehono sebagaimana Akta Wasiat No.04 Tanggal 08 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Marlina Flora.,S.H., Notaris di Jakarta untuk dan demi kepentingan Para Ahli Waris. Adalah merupakan bagian dari Harta Waris dari Almarhum Suhono Sumobaskoro dan Almarhumah Ny. Hanna Soehono. kepada Penggugat I dan Penggugat V selaku Pelaksana Wasiat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu dilakukan dengan bantuan aparat yang berwenang; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 307/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Statistik647313