- Menyatakan Gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat atau Muhammad Fuad Asrori, adalah pemilik bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 381/Petukangan Utara, Gambar Situasi Tanggal 6 April 1987, No. 53/1987, luas 1.215m2 (seribu dua ratus lima belas meter persegi) terbit tanggal 14 September 1987, tercatat atas nama Muhammad Fuad, berikut segala sesuatu yang ada dan berdiri di atas tanah SHM nomor tersebut, terletak di Jalan Kostrad, Gang Sukun No. 45 B, RT/RW : 010/005, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Adat
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Tanah Milik Adat
- Sebelah Timur : Tanah Milik Adat
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau kuasanya atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat dan Turut Tergugat atau kuasanya untuk menyerahkan tanah sengketa a quo dalam keadaan kosong tanpa syarat atau tanpa kecuali kepada Penggugat, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.395.400,00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1079/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1079/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauziah Hanum Harahap. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haruno Patriadi.br Hakim Anggota Kamijon |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernasulistyowati. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1079/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1079/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1079/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik8333