- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk verklaard/ NO);
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menyatakan bahwa Murni binti Martokamari (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2021, karena sakit;
- Menetapkan bahwa yang menjadi ahli waris dari Murni binti Martokamari (Pewaris) adalah :
- Sukamto bin Tukiman (anak kandung laki-laki);
- Sumarni binti Tukiman (anak kandung perempuan);
- Lucky Aditia bin Supardi (cucu laki-laki/ahli waris pengganti);
- Menetapkan bahwa harta-harta sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jln Kemanggisan Pulo No. 27 RT 001/017 Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, dengan luas tanah 254m2, dengan batas-batas:
- Sebelah selatan Al Huda dengan rumah nomor 28;
- Sebelah timur rumah Tambunan;
- Sebelah barat rumah H Eting;
- Sebelah utara rumah Subagyo;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Klegen RT 002/004, Desa Jambu Kidul, Kec, Ceper, Kab. Klaten seluas 465m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah Gunawan Sri Widodo;
- Sebelah Timur : Rumah Sukidi, pekarangan Pariyem;
- Sebelah Selatan : Rumah Tukiman;
- Sebelah Barat : Jalan Klegen;
- Tanah pekarangan yang terletak di jalan Klegen RT 02/04, Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, seluas + 120 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah Tukiman;
- Sebelah Timur : Rumah Sukidi, pekarangan Pariyem;
- Sebelah Selatan : Rumah Suratmi, rumah Suyadi;
- Sebelah Barat : Jalan Klegen;
- Menetapkan bahwa kadar bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
- Sukamto bin Tukiman (anak laki-laki) mendapat 2/5 (dua perlima);
- Sumarni binti Tukiman (anak perempuan) mendapat 1/5 (satu perlima);
- Lucky Aditia (cucu laki-laki/ahli waris pengganti) mendapat 2/5 (dua perlima);
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian waris tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.435.000,- (empat juta empat tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 2423/Pdt.G/2021/PA.JB |
|
Nomor | 2423/Pdt.G/2021/PA.JB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Komar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. Karimbr Hakim Anggota Hj. Nurlen Afriza |
Panitera | Panitera Pengganti: Atiyahaofanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta peninggalan (mal waris) almh. Murni binti Martokamari yang belum dibagi waris kepada para ahli waris; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2423/Pdt.G/2021/PA.JB
Statistik3318