- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- 1 (satu) petak tanah dengan ukuran 5 M x 25 M atau sama dengan 125 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi) yang di atasnya terletak 1 (satu) unit bangunan Rumah Toko (Ruko) dengan ukuran 5 M x 14,50 M atau sama dengan 72,5 M2 (Tujuh puluh dua koma lima meter persegi) yang terletak di Kampung Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Tanah Maharani, ukuran 5 meter;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Jumien/ almarhum Darman, ukuran 5 meter;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Saiful Ardi, ukuran 25 meter;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Raya Pante Raya - Bale Atu, ukuran 25 meter;
- 1 (satu) petak tanah berpondasi dengan ukuran 9 M x 15 M atau sama dengan 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Kampung Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, dengan batasan sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah jalan, ukuran 15 meter;
- Sebelah barat berbatasan dengan Tanah jalan, ukuran 15 meter;
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Desa, ukuran 9 meter;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Pairah, ukuran 9 meter;
- 1 (satu) petak tanah kosong dengan ukuran 4 M x 28,60 M atau sama dengan 114,4 M2 (seratus empat belas koma empat meter persegi) yang terletak di Kampung Pante Raya Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Negara, ukuran 28,60 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Zakaria, ukuran 4 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong, ukuran 28,60 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah orang Blok C sebelumnya tanah Junaidi Z, ukuran 4 meter;
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat jenis Mobil Penumpang Minibus merek Honda Jazz GE8 1.5 E Nomor Polisi BL 1738 YZ dengan Nomor Rangka MHRGE88608J90D138 dan Nomor Mesin L15A71730344 dengan Nomor BPKB M-10404189 atas nama Zulfakri;
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua jenis Sepeda Motor merek Honda Beat Nomor Polisi BL 3380 Y;
- 1 (satu) unit Lemari Pendingin merek Sanken;
- 1 (satu) unit Freezer/Lemari Pembeku (Tong Es) merek Modena;
- 1 (satu) unit Mesin Cuci merek LG;
- 1 (satu) unit Televisi Layar Datar (Flat/LCD) ukuran 52? merek Changhong dalam kondisi rusak ringan;
- 2 (dua) unit TV Tabung ukuran 21? masing-masing merek Toshiba dan LG;
- 1 (satu) unit Mesin Press Gelas Jus (Cup Sealer);
- 1 (satu) unit Mesin Press Penyegel Kemasan (Pack Sealer);
- 1 (dua) unit Rice Cooker listrik merek Yong Ma dalam kondisi rusak ringan;
- 2 (dua) unit Kompor Gas merek Rinnai dan 1 (satu) unit Kompor Gas merek UTU;
- 1 (satu) unit Rice Cooker LPG (gas) merek Solid;
- 8 (delapan) unit Tabung Gas LPG kapasitas 3 KG;
- 2 (dua) unit Tabung Gas LPG kapasitas 12 KG;
- 1 (satu) unit Lemari Hias;
- 7 (tujuh) unit Steling Jualan;
- 8 (delapan) lusin Piring Makan;
- 5 (lima) lusin Piring Ceper/Piring Kecil;
- 8 (delapan) buah Panci/Kuali;
- 10 (sepuluh) lusin Sendok Makan;
- 46 (empat puluh enam) unit Kursi Plastik dengan rincian 44 (empat puluh empat) kursi rendah dan 2 (dua) kursi tinggi;
- 12 (dua belas) unit Meja Kayu;
- 1 (satu) set Prasmanan;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana yang disebutkan dalam dictum angka 2 di atas masing-masing mendapat seperdua (1/2);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagai mana yang telah ditetapkan pada diktum angka 2 di atas secara suka rela oleh mereka sesuai bagian masing-masing dengan ketentuan jika tidak dapat diserahkan secara natura maka dilakukan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat dengan porsi masing-masing mendapat (seperdua) bagian setelah dikurangi biaya administrasi;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 30/Pdt.G/2022/MS.Str |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2022/MS.Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zahrul Bawady, Lcbr Hakim Anggota Alimal Yusro Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukna, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2022/MS.Str.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2022/MS.Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2022/MS.Str
Statistik3617