- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pedrik Nusan Pratama bin Bahasan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Maya Citra binti Asrul) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Baby Keysha Pratama bin Pedrik Nusan Pratama (laki-laki) tanggal lahir 27 Juli 2017 berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sebagai ibunya dan memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pedrik Nusan Pratama bin Bahasan) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Maya Citra binti Asrul) berupa :
- Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Muth?ah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Nafkah madhiyah selama dua tahun sebesar Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Nafkah untuk satu orang anak minimal sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan pertambahan 10% (sepuluh porsen) setiap tahun sampai orang anak tesebut dewasa atau mandiri (21 tahun);
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala nafkah akibat cerai tersebut sebelum ikrar talak diucapkan;
Putusan PA JAMBI Nomor 207/Pdt.G/2022/PA.Jmb |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2022/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lazuarman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Betnawatibr Hakim Anggota Abd. Samad A. Azis |
Panitera | Panitera Pengganti Nurismar Muis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Reonvensi: Dalam Konvensi dan ReKonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat ReKonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pdt.G/2022/PA.Jmb
Statistik106