- Menyatakan Terdakwa I Syaiful Bahri Alias Ii Bin Syahruning, Terdakwa II Sudarmanto Alias Sudar Bin Syahruning, Terdakwa III Rosdi Alias Dik Bin Akob, Terdakwa IV Erwin Alias Win Bin Herman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama-sama Melakukan perbuatan, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kain bergambar LIONG, LOFOU, SHI, FUNG, KAI, KILIN yang digunakan sebagai lapak;
- 1 (satu) set hap warna hitam beserta 1 buah dadu LINGFOU bergambar LIONG, LOFOU, SHI, FUNG, KAI, KILIN;
- Uang berjumlah Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 21 (dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Putusan PN KETAPANG Nomor 80/Pid.B/2022/PN Ktp |
|
Nomor | 80/Pid.B/2022/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Br Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Muhammad Alias Mat Ireng 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2022/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2022/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2022/PN Ktp
Statistik4112