- Menyatakan Terdakwa Muhammad Alias Mat Ireng Bin M Amin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama-sama tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kain bergambar LIONG, LOFOU, SHI, FUNG, KAI, KILIN yang digunakan sebagai lapak;
- 1 (satu) set hap warna hitam beserta 1 buah dadu LINGFOU bergambar LIONG, LOFOU, SHI, FUNG, KAI, KILIN;
- Uang berjumlah Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 21 (dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Putusan PN KETAPANG Nomor 79/Pid.B/2022/PN Ktp |
|
Nomor | 79/Pid.B/2022/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Br Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2022/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2022/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2022/PN Ktp
Statistik314