Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 146/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|
Nomor | 146/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mardha Areta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Rasmiatibr Hakim Anggota Efidatul Akhyar |
Panitera | Panitera Pengganti Susi Minarni Bunas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Defitra bin Suardi) terhadap Penggugat (Maidilla Roza binti Bustam); 3. Menetapkan harta bersama berupa: - Rumah diatas tanah seluas 108 M2 Nomor SHM 1039 An. Maydilla Roza (Penggugat) di Jl. Kinantan Kubu Ateh RT/RW 007/001, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi diberikan kepada Maydilla Roza (Penggugat); - Rumah di Jalan Kalampaian Muaralabuh Solok Selatan dengan nilai pembuatan Rp40.000.000,- diberikan kepada Maydilla Roza (Penggugat); - Uang Deposito Bank Sinar Mas sejumlah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta) dengan bunga Deposito pertiga bulan Rp. 1.860.000, diberikan kepada Defitra (Tergugat); - Kendaraan Mobil Suzuki Maven Tahun 2008 dengan Nomor Polisi BA 1874 LZ atas nama Maydila Roza diberikan kepada Defitra (Tergugat); - Kendaraan Mobil Suzuki ST 20 dengan Nomor Polisi BA 8120 LC atas nama Defitra diberikan kepada Defitra (Tergugat); - Kendaraan Motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BA 6710 L atas nama Defitra diberikan kepada Defitra (Tergugat); - Kendaraan Motor Honda Cap 70 dengan Nomor Polisi BA 5483 LD diberikan kepada Defitra (Tergugat); - Kendaraan Motor Yamaha Yupiter Z (Becak) dengan Nomor Polisi BA 6317 LP diberikan kepada Defitra (Tergugat); - Kendaraan Motor Shunda dengan Nomor Polisi BA 5795 LG diberikan kepada Defitra (Tergugat); - Kendaraan Motor Honda Beat Tahun 2010 dengan Nomor Polisi BA 3473 LF atas nama Maydilla Roza diberikan kepada Defitra (Tergugat); - Kendaraan Motor Honda CB 150 R dengan Nomor Polisi BA 4443 LE atas nama Maydilla Roza diberikan kepada Defitra (Tergugat); - Kedai di Panorama dengan status Hak Pakai diberikan kepada Defitra (Tergugat); - Kedai sebelah RSAM sewa diberikan kepada Defitra (Tergugat); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pdt.G/2022/PA.Bkt.zip
- Download PDF
- 146/Pdt.G/2022/PA.Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Statistik217