- Menyatakan Terdakwa Pramarantino Alias Fran Bin Prasti (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat? sebagaimana dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam BN 2221 TR No rangka MH1JF12108K311517 No. Mesin JF12E-1315639;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna abu-abu BN 6828 VE No rangka MH3SG3120HK354564 No mesin G3E4E-0499752;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax warna abu-abu BN 6828 VE No rangka MH3SG3120HK354564 No mesin G3E4E-0499752;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Anshori Hironi |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Saksi Oby Chandra Sitorus Als. Ley; Dikembalikan kepada Saksi Musa Bin Saridin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik236