- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Terguggat yang telah tercatat dan sudah diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, pada tanggal 21 Januari 2020, dengan Nomor 1971-KW-21012020-0001, tertanggal 25 Januari 2020, adalah sah menurut hukum;
- Menetapkan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1971-KW-21012020-0001, tertanggal 25 Januari 2020, putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak Aurelie Qianzy, jenis kelamin Perempuan, tempat/tanggal lahir di Pangkalpinang, 14 Maret 2021, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1971-LU-25032021-0004 tetap dalam perawatan dan asuhan Penggugat;
- Menetapkan Tergugat untuk membayar uang nafkah dan uang pendidikan kepada anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aurelie Qianzy sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya setiap tanggal 20 (dua puluh) dibulan berikutnya sampai anak tersebut menjadi dewasa;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk mengirimkan sehelai salinan yang sah dari putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/yang telah dikukuhkan tanpa bermeterai kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang dimana Perkawinan tersebut dicatatkan dan dimana perceraian tersebut terjadi yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, agar didaftarkan dalam buku register yang disediakan untuk itu, dan sekaligus menerbitkan Akta Perceraian tersebut setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan