- Menyatakan Terdakwa ROY HIDAYAT Bin SOEYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama dan Kedua Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 enam tahun dan denda Sebesar Rp1.500.000.000.,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus / poket plastic klip kecil berisi kristal warna putih / Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 0,30 ( nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya (berat netto + 0, 109 gram)
- 2 (dua) pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa Narkotika jenis sabu dengan berat masing masing + 1,28 ( satu koma dua puluh delapan) gram beserta pipetnya, berat + 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram beserta pipetnya (berat netto 2 pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal/narkotika jenis sabu + 0,011 gram)
- 133 (seratus tiga puluh tiga) bungkus plastic yang berisi pil warna putih dengan logo ? Y ? yang masing masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir jadi total keseluruhannya 1333 (seribu tiga ratus tiga puluh tiga) butir pil Yarindo ( berat netto + 251,390 gram)
- 2 (dua) seperangkat alat hisap, 1 (satu) serok/ sekrop, 1 (satu) bendel plastic klip, 2 (dua) HP XIOMI
- 1 (satu) buku tabungan BCA dan Kartu ATM BCA An. SITI MUAWIYAH
- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 251/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Purnami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik316