- Menyatakan Terdakwa BARITO HAKIM PUTRA Bin Als HAKIMUDIN Als BARITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan ?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Invoice Nomor 12 berikut surat jalan nomor 177 sampai nomor 205;
- Invoice Nomor 13 berikut surat jalan nomor 206 sampai nomor 299;
- Invoice Nomor 14 berikut surat jalan no.23 sampai dengan nomor 51;
- Invoice Nomor 15 berikut surat jalan no.01 sampai dengan nomor 03;
- Invoice Nomor 16 berikut surat jalan nomor 300 sampai nomor 368;
- Invoice Nomor 17 berikut surat jalan nomor 54 sampai dengan no 67;
- Invoice Nomor 18 berikut surat jalan nomor 387 sampai nomor 410;
- Invoice Nomor 19 berikut surat jalan nomor 19 sampai dengan no 20;
- 1 Lembar Buktipelunasan SDN Mustika Jaya V;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 520/Pid.B/2021/PN Bks |
|
Nomor | 520/Pid.B/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, Mhbr Hakim Anggota Indah Wastukencana Wulan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : (dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi wiwin windu wulan ) |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 584 K/Pid/2022
Pertama : 520/Pid.B/2021/PN Bks
Banding : 369/PID/2021/PT BDG
Statistik868