Putusan PN BENGKALIS Nomor Tingkat Kasasi Nomor 588/Pid.Sus/2021/PN.Bls |
|
Nomor | Tingkat Kasasi Nomor 588/Pid.Sus/2021/PN.Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Hakim Anggotairentama Puspita Farianty Situmorang, Shhakim Anggotaiirita Novita Sari |
Panitera | Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN TERDAKWA JUNAIDI ALIAS ADIT BIN BAHARUDIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KE-SATU PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: (1) 7 (TUJUH) BUNGKUS PLASTIK BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU; (2) 2 (DUA) BUAH GUNTING; (3) 1 (SATU) BUAH TAS SANDANG BERWARNA COKLAT; (4) 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA BERWARNA HITAM; (5) UANG TUNAI SEJUMLAH RP400.000,00 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Junaidi Alias Adit Bin Baharudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan ke-satu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:(1) 7 (tujuh) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Shabu;(2) 2 (dua) buah gunting;(3) 1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat; (4) 1 (satu) unit handphone merk Nokia berwarna hitam;(5) Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Tingkat Kasasi Nomor 588/Pid.Sus/2021/PN.Bls
Statistik190