- Menyatakan Terdakwa EDI SETIAWAN Alias PONGKY Bin EDI SUPARDI (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa EDI SETIAWAN Alias PONGKY Bin EDI SUPARDI (Alm) dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EDI SETIAWAN Alias PONGKY Bin EDI SUPARDI (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI SETIAWAN Alias PONGKY Bin EDI SUPARDI (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BEKASI Nomor 832/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 832/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarsa Hidayat, Br Hakim Anggota Indri Murtini |
Panitera | Panitera Pengganti Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kan kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,47 gram dengan (berat Netto sisa hasil Laboratoris Kriminaslistik 0,3364 gram), di dalam tas slempang warna hitam dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa JAENAL ASKIN Als JENAL Bin RO?AN; - 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y19 warna Biru dengan nomor 0895618970506, dirampas untuk Negara; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 832/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 832/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 832/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik4516