- Menyatakan Tergugat I , Tergugat II dan Turut Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan over alih Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara (KPR-BTN) debitur Rekening Nomor : 00016-01-02-122112-9 dari Tergugat I kepada Penggugat adalah sah ;
- Menyatakan Penggugat telah melunasi KPR-BTN pada tanggal 26 Nopember 2007 kepadaTergugat II (BTN) debitur Rekening Nomor : 00016-01-02-122112-9 atas nama Tergugat I ;
- Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Perum Pondok Ungu Permai Blok 25 No.11 Kelurahan Kaliabang, Kecamatan,Bakasi Utara, Kota Bekasi adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan agar sertifikat dan surat-surat yang terkait atas tanah objek sengketa tersebut diserahkan oleh Tergugat II kepada Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dengan Penggugat untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Bekasi guna menandatangani Akta Jual Beli atas sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Perum Pondok Ungu Permai Blok 25 No.11 Rt.009 Rw.011, Kelurahan Kaliabang , Kecamatan. Bekasi Utara, Kota Bekasi ;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk mengurus Akta Jual Beli dan maupun Balik Nama dari nama Tergugat I kepada Penggugat atas kuasa putusan ini (Tergugat I apabila tetap tidak hadir maka ketidakhadirannya, Penggugat dalam melakukan Akta Jual Beli dan atau Balik Nama dengan menunjukkan putusan ini kepada Perjabat terkait) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.105.800,- (satu juta seratus lima ribu delapan ratus rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN BEKASI Nomor 583/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 583/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basuki Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syakilah, Br Hakim Anggota Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Wismayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 583/Pdt.G/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 583/Pdt.G/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 583/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik6422