- Menyatakan Terdakwa TEGUH PRAMONO Als TEGUH Bin Alm. JUMIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Mmbebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TEGUH PRAMONO Als TEGUH Bin Alm. JUMIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagamana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menghukum Terdakwa TEGUH PRAMONO Als TEGUH Bin Alm. JUMIAN tersebut di atas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0, 14 gram , setelah dilakukan pemeriksaan LAB tersisa seberat netto 0,0523 gram ;
- 1(satu) buah Handphone merk Samsung J1 Ace warna hitam .
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 820/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 820/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ambo Masse |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Setio Utomo, Br Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mei Iriantini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 820/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 820/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 820/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik5620