- Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Sebelah utara dahulu berbatas dengan Usmansyah sekarang Nuryanto;
- Sebelah selatan berbatas dengan Leonard dan sebagiannya yang dahulu Tanah Negara sekarang Mbah Pentol;
- Sebelah barat dahulu berbatas dengan Jalan sekarang sebagian berbatas dengan Budiono Prabowo dan sebagiannya dengan Jalan Sawit PT Agro Indomas;
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan Jendral Sudirman Km. 75;
- Sebelah utara dahulu berbatas dengan Usmansyah sekarang Nuryanto;
- Sebelah selatan berbatas dengan Leonard dan sebagiannya yang dahulu Tanah Negara sekarang Mbah Pentol;
- Sebelah barat dahulu berbatas dengan Jalan sekarang sebagian berbatas dengan Budiono Prabowo dan sebagiannya dengan Jalan Sawit PT Agro Indomas;
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan Jendral Sudirman Km. 75;
Putusan PN SAMPIT Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Spt |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saiful, Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji; 3. Menyatakan jual beli sebidang tanah antara Penggugat dan Tergugat I yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Km. 75 Desa Selunuk, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No 33 Tahun 2007 atas nama Ir. T Waluyo dengan batas-batas sebagai berikut: sebagaimana tertuang dalam Kwitansi Jual Beli Tanah yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I tanggal 03 September 2014 dan 19 September 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Km. 75 Desa Selunuk, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No 33 Tahun 2007 atas nama Ir. T Waluyo dengan batas-batas sebagai berikut: 5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 33 Tahun 2007 Yang semula atas nama Ir. T Waluyo menjadi nama Subahagio (Penggugat) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan; 6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Sertifikat Hak Milik No 33 Tahun 2007 yang semula atas nama Ir. T Waluyo menjadi nama Subahagio (Penggugat); 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 8 Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp13.865.000,00 (tiga belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Spt
Kasasi : 384 K/Pdt/2023
Banding : 44/PDT/2022/PT PLK.
Statistik13828