- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DAWAM RAHARJO Bin HELMANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 18,70 (delapan belas koma tujuh nol) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Red bold;
- 1 (satu) buah Kotak rokok merk Seven;
- 1 (satu) lembar celana panjang Levis warna hitam;
- 1 (satu) botol urine Terdakwa;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor sim Card 087818864594;
- 1 (satu) unit SPM Merk Soul warna hitam dengan nomor polisi KH 5814 FP;
Putusan PN SAMPIT Nomor 66/Pid.Sus/2022/PN Spt |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2022/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Sodiqin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Novryandie, Br Hakim Anggota Saiful |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2022/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2022/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2022/PN Spt
Statistik2013